Operasi Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Rao: Satu Pelaku Tertangkap, Rakit Diamankan
D'On, Pasaman – Suasana tenang di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, mendadak berubah mencekam pada Sabtu (9/8) siang. Satreskrim Polres Pasaman melakukan operasi khusus untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal yang selama ini meresahkan warga dan merusak ekosistem sungai.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, bersama tim opsnal. Targetnya jelas: menghentikan penambangan emas tanpa izin yang telah mengancam kelestarian lingkungan, mencemari air, dan merusak bantaran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Awal Mula Operasi: Laporan Warga yang Gelisah
Informasi pertama datang dari laporan warga sekitar yang sudah tak tahan melihat aktivitas tambang rakit terus beroperasi di aliran Sungai Sibinail. Warga mengaku air sungai semakin keruh, ikan-ikan berkurang, dan tanah di bantaran sungai mulai terkikis.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi. Medan yang harus dilalui tidak mudah jalan tanah yang licin, dikelilingi semak belukar, dan suara deras air sungai yang semakin terdengar saat tim mendekat.
Detik-Detik Penangkapan: Kejar-kejaran di Tepi Sungai
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang tengah sibuk mengoperasikan rakit kayu dan mesin sedot untuk mengambil material dari dasar sungai. Sadar akan kehadiran polisi, para pelaku panik. Sebagian langsung meloncat ke tepi dan melarikan diri ke arah hutan.
Namun, pelarian itu tak sepenuhnya berhasil. Polisi yang telah mengepung area berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (32), warga setempat, yang saat itu masih berada di atas rakit. HD tak berkutik saat diamankan, bersama dengan peralatan lengkap untuk menambang emas, termasuk mesin sedot dan selang panjang yang menjadi senjata utama dalam aktivitas ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menangkap HD, polisi juga mengamankan satu unit rakit kayu yang menjadi alat utama penambangan. Rakit tersebut kini disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Pasaman bersama barang bukti. Saat ini kita juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan," ujar AKP Fion Joni Hayes.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penambangan emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga potensi bencana longsor di bantaran sungai adalah ancaman nyata yang mengintai.
Pesan Tegas untuk Pelaku Lain
Polres Pasaman berkomitmen melakukan patroli dan operasi secara berkala untuk mencegah penambangan ilegal di wilayahnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini. Selain membahayakan lingkungan, risiko hukumnya juga besar," tegas AKP Fion.
Kini, HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara Sungai Sibinail kembali mengalir tanpa dentuman mesin tambang setidaknya untuk sementara waktu.
(Mond)
#TambangIlegal #PolresPasaman