Breaking News

KPK Bongkar Dugaan “Timbal Balik” di Balik Pembagian Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

D'On, Jakarta
— Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri dugaan adanya praktik “timbal balik” dalam pembagian tambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Pembagian kuota ini dinilai menyimpang jauh dari ketentuan resmi yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan komposisi itu bukan sekadar angka di atas kertas. Menurut temuan awal KPK, skema tersebut berawal dari adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dengan asosiasi travel haji khusus. Pertemuan ini diduga menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak, sekaligus merugikan negara dalam jumlah fantastis.

“Dari sana, kan sudah dibagi sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita dalami,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dari 8% Menjadi 50%: Perubahan yang Mengguncang Aturan

Sesuai regulasi, 8 persen kuota haji diperuntukkan bagi haji khusus yang biasanya dikelola oleh biro perjalanan berizin. Namun, pada tahun 2024, komposisi itu bergeser drastis menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Asep menjelaskan, motivasi di balik perubahan itu tampak jelas: keuntungan besar. Dengan pembagian 92:8, asosiasi travel hanya mengantongi sekitar 1.600 kuota. Namun, dengan skema 50:50, jumlah itu melonjak berkali lipat, sehingga nilai ekonominya juga meningkat tajam.

“Kalau hanya dibagi 92 persen dan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nilainya akan lebih kecil. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan untuk kuota reguler,” jelas Asep.

Jejak SK Menteri dan Arah Inisiatif

Pembagian baru tersebut dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, yang kini menjadi fokus penelusuran KPK. Penyidik ingin memastikan apakah kebijakan ini murni lahir dari inisiatif bawah (bottom-up), perintah langsung dari pimpinan (top-down), atau hasil kesepakatan bersama.

“Jadi sama-sama ketemu. Nah, kita sedang gali itu,” tambah Asep, menggambarkan dugaan adanya proses negosiasi di balik layar antara Kemenag dan asosiasi travel haji.

Potensi Kerugian Negara Fantastis

Meski belum ada penetapan tersangka, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut diyakini berasal dari selisih keuntungan yang dinikmati pihak-pihak tertentu akibat perubahan komposisi kuota.

Asep menegaskan, penyidik akan memeriksa secara detail pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan ini, termasuk biro perjalanan yang tergabung dalam asosiasi.

“Kita harus jelas, travel mana saja yang menerima kuota itu. Karena jumlahnya besar dan pelakunya banyak,” ujarnya.

Deretan Pihak yang Sudah Dipanggil

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah nama penting dalam kasus ini:

  • Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama.
  • Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.
  • Muhammad Farid Aljawi, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
  • Asrul Aziz, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/8/2025). Sehari sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), penyidik juga memanggil tiga pejabat Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Yang cukup mengejutkan, KPK juga memanggil pendakwah Khalid Basalamah. Pemanggilan ini disebut untuk menggali informasi terkait pengetahuan dirinya mengenai pengelolaan kuota haji, meskipun peran pastinya dalam perkara ini belum dijelaskan lebih lanjut.

Konteks Lebih Luas: Lahan Subur Korupsi di Sektor Haji

Pengelolaan kuota haji selama ini dikenal sebagai sektor yang rawan praktik kecurangan, mengingat tingginya permintaan dan keterbatasan jumlah kursi. Kuota haji khusus, dengan biaya yang jauh lebih tinggi daripada haji reguler, sering kali menjadi ajang rebutan bagi biro perjalanan. Lonjakan harga dan keuntungan dari kuota khusus inilah yang, menurut KPK, membuka peluang praktik timbal balik antara penyelenggara dan pejabat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut nilai kerugian negara yang fantastis, ia juga menyentuh salah satu ibadah paling sakral bagi umat Islam, sehingga menambah bobot moral dan sosial dari skandal tersebut.

KPK memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas. “Kami akan bongkar siapa saja yang terlibat, dari level bawah hingga atas,” tegas Asep.

(Mond)

#KPK #KorupsiKuotaHaji #Korupsi