Kejari Padang Gelar Sosialisasi Hukum Pidana, Perdata, dan Perundang-undangan di Kecamatan Padang Selatan
D'On, Padang – Suasana Aula Kantor Camat Padang Selatan pada Rabu (14/8/2025) tampak berbeda dari biasanya. Kursi-kursi tersusun rapi, meja disiapkan untuk para narasumber, dan spanduk sosialisasi hukum terbentang di bagian depan ruangan. Hari itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar sosialisasi hukum pidana, perdata, dan perundang-undangan lainnya yang dihadiri puluhan tokoh masyarakat dari berbagai kelurahan di wilayah Kecamatan Padang Selatan.
Acara ini dihadiri oleh tiga jaksa dan empat jaksa pendamping dari JPN, yang dipimpin langsung oleh Muldiana, S.H., M.H.. Mereka datang bukan hanya untuk berbicara soal pasal dan undang-undang, tetapi juga untuk memberikan pemahaman hukum secara praktis agar masyarakat bisa melindungi diri dari potensi jeratan hukum di kehidupan sehari-hari.
Pentingnya Masyarakat Melek Hukum
Dalam paparannya, Muldiana menjelaskan secara lugas perbedaan hukum pidana, hukum perdata, dan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan, kesadaran hukum masyarakat adalah kunci untuk mencegah masalah kecil menjadi perkara besar di pengadilan.
"Kami ingin bapak-ibu di sini paham, bukan sekadar tahu. Kalau ada masalah, bapak-ibu bisa mengidentifikasi, ini masuk ranah pidana atau perdata, dan tahu langkah apa yang tepat diambil," ujar Muldiana.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya masyarakat mencari informasi dan bantuan hukum secara resmi ketika menghadapi permasalahan, agar tidak terjebak pada solusi yang justru memperburuk keadaan.
Dibuka oleh Perwakilan Camat
Acara dibuka secara resmi oleh Eka Saputra, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban – Penanggulangan Bencana (Kasi Trantib-PB) Kecamatan Padang Selatan, yang hadir mewakili Camat. Dalam sambutannya, Eka mengapresiasi langkah Kejari Padang yang turun langsung memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Ia berharap para peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga mampu menerapkannya di tengah masyarakat.
"Kita punya Ruang Restoratif Justice di setiap kantor camat. Artinya, persoalan hukum ringan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah yang melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat, tanpa harus langsung ke pengadilan," jelas Eka.
Eka juga mendorong agar peserta yang hadir bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungan masing-masing, khususnya kepada ketua RT, RW, dan pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pertanyaan Soal Tanah Verponding
Sesi tanya jawab menjadi salah satu momen menarik dalam sosialisasi tersebut. Nilawati, salah seorang peserta, mengangkat persoalan klasik di Padang: banyaknya tanah yang masih berstatus verponding.
Menanggapi hal itu, Muldiana menjelaskan secara historis bahwa verponding adalah hak atas tanah yang berasal dari masa penjajahan Belanda, dikenal juga dengan istilah eigendom verponding. Hak ini dulunya memberikan kepemilikan penuh kepada pemegangnya.
Namun, setelah Indonesia merdeka, status verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah, kecuali telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis hak lain yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Jika masih berstatus verponding, sebaiknya segera diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum yang sah," tegas Muldiana.
Peserta dari Berbagai Unsur
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta perwakilan masyarakat dari berbagai kelurahan di Kecamatan Padang Selatan.
Mereka menyimak dengan antusias, sesekali mencatat poin penting, dan aktif mengajukan pertanyaan. Kehadiran para jaksa di tengah masyarakat ini dianggap sangat membantu, mengingat banyak persoalan hukum di lapangan yang kerap muncul karena minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan aturan yang berlaku.
Langkah Nyata Pencegahan Masalah Hukum
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, proaktif mencari solusi, dan mengedepankan musyawarah sebelum melangkah ke jalur litigasi.
Dengan adanya Ruang Restoratif Justice di setiap kecamatan, diharapkan penyelesaian kasus pidana ringan dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan keadilan. Upaya ini tidak hanya mengurangi beban pengadilan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong di tengah masyarakat.
(Mond/Ade)
#KejariPadang #Padang #Hukum