Dugaan Pungli di PLN ULP Kotapinang Gegerkan Warga Labusel: Dua Pelanggan Jadi Korban, Polisi Diminta Turun Tangan
![]() |
Kantor PLN ULP Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan |
D'On, Labuhanbatu Selatan – Ketenangan warga di Dusun Ranto Cempedak, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, terusik oleh kabar mengejutkan. Dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum karyawan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kotapinang mencuat ke permukaan. Peristiwa ini bukan hanya membuat warga resah, tetapi juga memantik kemarahan publik yang merasa telah diperlakukan tidak adil oleh instansi penyedia listrik negara tersebut.
Kronologi: Diminta Bayar Setelah Kabel Diperbaiki
Pengaduan resmi disampaikan warga pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah dua orang pelanggan PLN, masing-masing berinisial A.I. dan Y.H., mengaku dimintai uang oleh seorang karyawan PLN berinisial M. Kejadian ini terjadi usai perbaikan kabel listrik dari tiang PLN menuju KWH sambungan rumah (SR) mereka.
Menurut pengakuan A.I., pungutan itu dilakukan secara langsung setelah pekerjaan selesai, dengan nominal yang bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Ironisnya, tidak ada bukti kwitansi atau tanda terima yang diberikan.
“Kami kaget, setelah kabel diperbaiki, dia minta uang. Katanya untuk biaya perbaikan, padahal kami tahu itu tanggung jawab PLN,” ujar A.I. kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan oleh Y.H.. Ia mengaku kecewa karena sebagai pelanggan, mereka rutin membayar tagihan listrik setiap bulan. Namun, masih saja dikenakan biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Kalau dari awal bilang ada biaya resmi mungkin kami bisa tanya ke PLN. Tapi ini setelah pekerjaan selesai baru minta uang. Kami merasa dirugikan,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Terinjak
Berdasarkan penelusuran, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PLN tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 huruf (e) & (f) – PLN wajib memberi pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sesuai standar mutu dan keamanan.
- Peraturan Direksi PLN No. 0337.K/DIR/2014 – Pemeliharaan jaringan dari tiang ke KWH menjadi tanggung jawab PLN, kecuali kerusakan akibat kelalaian pelanggan.
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e – Pegawai negeri yang menerima imbalan terkait jabatannya dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.
- Pasal 368 KUHP – Pemerasan diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Dengan kata lain, praktik seperti ini tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke meja hijau dengan ancaman hukuman berat.
Desakan Warga: Usut Tuntas, Jangan Hanya “Kambing Hitamkan” Bawahan
Kemarahan warga semakin memuncak. Mereka tidak hanya meminta PLN ULP Kotapinang melakukan investigasi internal, tetapi juga menuntut agar Manajer PLN ULP Kotapinang Labusel ikut diperiksa. Warga menilai manajer memiliki tanggung jawab penuh atas perilaku bawahannya, apalagi jika praktik pungli seperti ini sudah berlangsung lama.
“Kami meminta pihak berwenang segera memeriksa dan menangkap manajer dan oknum yang melakukan pungli ini. Mereka sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra PLN ULP Kotapinang,” tegas M.R., seorang aktivis LSM lokal yang gencar memantau kasus ini.
Aktivis dan tokoh masyarakat setempat menduga bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari praktik yang sudah terstruktur. Mereka mendesak kepolisian untuk segera turun tangan, menangkap pelaku, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
PLN Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, PLN ULP Kotapinang belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini menambah rasa curiga masyarakat. Warga khawatir, jika dibiarkan tanpa penanganan serius, praktik pungli ini akan terus berlangsung dan merugikan banyak pelanggan.
Warga berharap manajemen PLN tingkat provinsi dan penegak hukum segera turun tangan, tidak hanya untuk menghentikan praktik pungli, tetapi juga membersihkan nama PLN dari oknum-oknum yang merusak citra perusahaan.
Catatan: Jika dugaan ini terbukti, kasus di Labusel dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan pungli, sekaligus menjadi peringatan bagi semua penyedia layanan publik bahwa transparansi dan integritas bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban hukum.
(Fadli)
#PLN #Pungli