Bupati Dharmasraya Bongkar Dugaan Korupsi Kuasa BUD, Rp600 Juta Diduga Raib lewat Pencairan Ganda
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani (Pakai Topi) Dampingi Anggota DPR RI Andre Rosiade saat Peresmian Tower BTS di Dharmasraya (Dok: Zulkifli)
D'On, Dharmasraya – Langkah tegas diambil Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, setelah menerima laporan hasil audit internal yang mengejutkan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), berinisial BY, resmi dilaporkan ke Polres Dharmasraya atas dugaan penyelewengan anggaran yang nilainya nyaris mencapai Rp600 juta.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Daerah merampungkan pemeriksaan mendalam atas transaksi keuangan daerah pada April hingga Mei 2025. Audit menemukan adanya indikasi pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus ini diduga dilakukan dengan memalsukan dokumen pencairan, sehingga anggaran yang seharusnya masuk untuk program pemerintah justru mengalir ke pihak yang tidak berhak.
“Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan negara. Meski sudah diingatkan, masih saja ada oknum yang nekat memalsukan dokumen pencairan anggaran,” tegas Annisa, Rabu (13/8).
Audit Internal Jadi Titik Awal
Menurut Annisa, temuan ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari sistem pengawasan internal yang memang dirancang untuk mendeteksi penyimpangan. Hasil pemeriksaan Inspektorat tidak hanya mengungkap angka kerugian, tetapi juga merekomendasikan langkah hukum sebagai tindak lanjut.
“Pengelolaan keuangan daerah memiliki pembagian wewenang yang jelas. Jadi, dugaan penyimpangan ini bukan karena kelengahan, tetapi karena adanya upaya sadar dari pelaku untuk melanggar aturan. Fakta ini justru membuktikan bahwa sistem pengawasan kita berjalan,” ujar Annisa.
Modus Pencairan Ganda SP2D
Dari hasil penelusuran Inspektorat, dugaan modus yang digunakan adalah penerbitan SP2D ganda untuk transaksi yang sama. Dokumen pencairan diubah sedemikian rupa sehingga sistem menganggapnya sah, padahal itu duplikasi dari pencairan sebelumnya. Cara ini memungkinkan pelaku mengakses dana tambahan tanpa sepengetahuan pihak terkait di OPD maupun pimpinan daerah.
Sumber internal di lingkungan Pemkab Dharmasraya menyebut, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan lebih dari satu OPD. Namun, sejauh ini BY disebut sebagai pihak kunci yang memegang kendali atas akses dan otorisasi pencairan.
Langkah Polisi
Kasus ini kini berada di meja penyidik Polres Dharmasraya. Penyidik sedang mengumpulkan bukti fisik dan keterangan saksi, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi keuangan daerah.
Kapolres Dharmasraya, melalui pernyataan singkatnya, memastikan pihaknya akan bergerak cepat. “Jika bukti sudah cukup, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujarnya.
Pesan Tegas untuk ASN
Bupati Annisa menegaskan, dirinya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang mencoba menyelewengkan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa era transparansi menuntut integritas penuh dari aparatur negara, dan kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Dharmasraya.
“Saya akan pastikan kasus ini tuntas, agar publik tahu bahwa Pemkab Dharmasraya berdiri di pihak kebenaran, bukan melindungi pelanggar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Jika dugaan ini terbukti, BY bisa dijerat dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
(Mond)
#Korupsi #Dharmasraya