BBM Bersubsidi Disedot dari SPBU di Muara Labuh: Modus Terungkap, Polres Solok Selatan Tangkap Pelaku
Polres Solok Selatan Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi (Dok: Ist)
D'On, Solok Selatan — Aroma penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali tercium di Solok Selatan. Kali ini, aksi nekat seorang pria berinisial Y yang menyedot solar dan Pertalite dari SPBU di kawasan Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.
Penangkapan dilakukan tepat pada Jumat (1/8/2025) pagi di ruas jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan. Dalam operasi cepat ini, polisi menyita sebuah kendaraan minibus roda empat yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga jerigen berisi 96 liter solar subsidi dan satu tangki modifikasi dengan isi 192 liter Pertalite. Totalnya mencapai 288 liter BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Modus Lama dengan Pola Baru
Menurut Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, pelaku diduga telah beberapa kali menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah pengawasan di SPBU.
"Pelaku menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan yang tidak kasat mata. Ini adalah modus klasik yang dibungkus dengan cara baru agar tak terdeteksi saat mengisi BBM,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Solsel.
Ia menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU, termasuk pengisian BBM yang tak wajar dan dilakukan berulang kali dalam waktu singkat.
Respon Cepat, Negara Diselamatkan
AKBP Faisal menegaskan bahwa Polres Solok Selatan tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi spekulan yang menyelewengkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
"Ini bentuk komitmen kami menjawab keresahan masyarakat. Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial. Saat masyarakat kecil harus antre panjang demi 5 liter Pertalite, pelaku justru menyedot ratusan liter untuk dijual kembali,” tegasnya.
Jerat Hukum Menanti
Pelaku Y kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran distribusi energi dan sumber daya mineral.
Tak hanya itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang peran serta dalam tindak pidana.
"Ancaman hukumannya tidak ringan. Ini juga menjadi pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM bersubsidi," ujar AKBP Faisal.
SPBU Diingatkan, Sistem Barcode Diperketat
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayah Solok Selatan untuk lebih disiplin dalam menerapkan sistem barcode yang telah diwajibkan pemerintah sebagai alat kontrol distribusi BBM subsidi.
“Sistem ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi justru untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Petugas SPBU harus tegas, jangan ada main mata,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan ke depan akan lebih ketat dan menyeluruh. Polres Solok Selatan bahkan membuka kanal pengaduan masyarakat secara terbuka bagi siapa saja yang menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan.
Peringatan untuk Semua Pihak
Penindakan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa pun baik individu maupun sindikat yang mencoba bermain dalam penyaluran BBM subsidi. Negara telah mengalokasikan dana triliunan rupiah demi membantu masyarakat kecil mengakses energi, namun masih saja ada oknum yang tega menyelewengkan demi meraup keuntungan pribadi.
"Semua pihak harus bertanggung jawab. Dari pengelola SPBU hingga masyarakat pengguna BBM, mari kita jaga bersama agar subsidi ini tepat sasaran,” pungkas Kapolres.
(Mond)
#PenimbunanBBMSubsidi #SolokSelatan #PolresSolokSelatan