Breaking News

2 Kali Rekam Majikan Saat Bugil, ART Ditangkap, Dalihnya Disuruh Pacar yang Ancam Sebarkan Video Pribadi

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual.

D'On, Bekasi
– Kepercayaan yang biasanya menjadi pondasi hubungan antara majikan dan asisten rumah tangga runtuh seketika di sebuah rumah di kawasan Kali Abang, Kota Bekasi. Seorang asisten rumah tangga berinisial DA (18) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya merekam majikannya dalam kondisi tanpa busana terbongkar. Lebih mengejutkan lagi, aksi itu dilakukannya bukan sekali, melainkan dua kali dan semua atas perintah sang pacar yang mengancam akan menyebarkan video pribadinya.

Awal Terbongkarnya Kasus: Suami Korban Curiga dari CCTV

Kejadian ini bermula pada 15 Mei 2025. Saat itu, PRP, suami korban DK (32), memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka. Ada sesuatu yang mengusik perhatiannya: gerak-gerik DA, asisten rumah tangga yang mereka pekerjakan, tampak mencurigakan.

Dari rekaman tersebut terlihat jelas DA sedang memegang ponsel dan mengarahkannya ke arah DK yang sedang tidak mengenakan pakaian. Adegan itu terekam tanpa disadari oleh korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Jumat (8/8) menjelaskan:

“Awal kejadian diketahui dari suami korban yang melihat rekaman CCTV. Di situ terlihat tersangka DA merekam korban ketika sedang tidak berbusana. Padahal, DA adalah asisten rumah tangga korban.”

DK yang melihat bukti rekaman itu langsung mengonfrontasi DA. Tanpa bisa mengelak, DA mengakui perbuatannya.

Dalih Pelaku: Disuruh Pacar yang Mengancam

Pengakuan DA membuat cerita ini semakin rumit. Ia mengaku bahwa aksinya dilakukan atas perintah pacarnya, MFR (23), seorang petugas sekuriti. Menurut DA, MFR mengancam akan menyebarkan video pribadinya jika ia tidak menuruti permintaan tersebut.

Kombes Kusumo menjelaskan:

“Tersangka MFR meminta DA merekam korban saat sedang tidak berbusana. Ancaman yang diberikan adalah, jika permintaan itu tidak dipenuhi, MFR akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya. Mereka memiliki hubungan sebagai pacar.”

Video yang direkam DA kemudian dikirimkan langsung kepada MFR. Polisi masih belum mengungkap apakah video itu dijual atau disebarluaskan.

Aksi Ternyata Berulang Dua Hari Berturut-turut

Penangkapan MFR pada 17 Juli 2025 di Kosambi, Kota Tangerang, mengungkap fakta baru yang membuat korban semakin terpukul. Dalam interogasi, DA mengaku bahwa ia bukan hanya sekali melakukan perekaman, melainkan dua kali dalam waktu berdekatan: pada 14 Juli dan 15 Juli 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan perekaman dalam dua hari berturut-turut,” jelas Kusumo.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit ponsel Vivo Y20s milik DA
  • 1 unit ponsel Vivo Y22 milik MFR
  • 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV
  • 1 helai handuk warna biru

Jeratan Hukum Berat Menanti

Dengan bukti yang cukup, polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis:

  • Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
  • Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Ancaman hukuman yang menanti maksimal 12 tahun penjara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik dan menjadikan orang lain sebagai objek pornografi,” tegas Kusumo.

Trauma Korban dan Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini tak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban. Hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan hancur dalam sekejap, sementara privasi yang seharusnya terlindungi justru dilanggar oleh orang terdekat di lingkungan rumahnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, termasuk memastikan keamanan di dalam rumah dengan sistem pengawasan yang memadai, serta menjaga privasi terutama di ruang-ruang pribadi.

(K)

#Hukum #Bugil #ART