Breaking News

Setelah Lama Menghilang, Buronan Korupsi Irigasi Papua Senilai Rp10 Miliar Ditangkap di Makassar

Tim Gabungan Tangkap Buron Kejaksaan Mengamankan Buronan Korupsi Kejari Nabire Ke Kejati Sulsel, Kamis (3/07/2025). foto/ANTARAFOTO

D'On, Makassar
– Upaya panjang memburu buronan kasus korupsi proyek strategis di Papua akhirnya membuahkan hasil. Muhammad Nasri (47), mantan Direktur PT Planet Beckam yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diringkus aparat kejaksaan dalam sebuah operasi senyap di Kota Makassar. Penangkapan ini menandai langkah tegas Kejaksaan dalam memerangi korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Nasri diketahui merupakan aktor utama dalam kasus korupsi pembangunan bendung tetap dan jaringan irigasi sekunder hingga primer di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua. Proyek yang seharusnya menopang kehidupan pertanian masyarakat lokal itu justru dijadikan ladang bancakan oleh para pelaku, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp10,2 miliar.

Dibekuk di Tengah Malam di Jantung Kota Makassar

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Jalan Teratai, Matoangin, Kota Makassar. Operasi penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan. Nasri yang selama ini berpindah-pindah lokasi akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, yang bekerja sama dengan Tim AMC Kejaksaan Agung serta Tim Pidsus Kejari Nabire.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kejari Nabire dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini merupakan pelaksanaan atas surat Kejari Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 serta Putusan MA Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024,” jelas Soetarmi.

Korupsi Proyek Irigasi, Nasri dan Rekannya Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dalam proses penyelidikan, Nasri terbukti tidak bekerja sendiri. Ia bersekongkol dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Kedua pelaku diduga telah menyusun strategi untuk mengatur dan memenangkan tender proyek secara tidak sah, menyisihkan kompetitor, dan merekayasa pelaksanaan proyek agar keuntungan pribadi bisa dimaksimalkan.

Alih-alih membangun infrastruktur yang dapat mengairi sawah dan lahan pertanian masyarakat Nabire, proyek tersebut justru menjadi proyek fiktif yang hanya menyisakan jejak manipulasi dan kebocoran anggaran.

Vonis Berat: 8 Tahun Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Setelah melalui proses hukum panjang, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Nasri. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Jika tidak dibayar, harta kekayaan Nasri akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang masih belum menutupi jumlah tersebut, maka ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama lima tahun.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan korupsi tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat — dalam hal ini, petani dan warga yang sangat bergantung pada infrastruktur irigasi.

Penangkapan Tanpa Insiden: Bukti Profesionalisme Aparat

Proses penangkapan berjalan tanpa insiden. Nasri disebut bersikap kooperatif saat tim gabungan aparat mendekatinya. Ia kemudian langsung dibawa ke kantor kejaksaan dan diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani proses eksekusi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Pesan Tegas dari Kejaksaan: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil membekuk buronan kelas kakap ini. Ia menegaskan bahwa komitmen institusinya dalam memerangi korupsi tidak main-main.

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi dan memulihkan kerugian negara. Kami tidak akan berhenti. Para buronan akan kami kejar, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Agus.

Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi besar Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terhadap kasus-kasus korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Catatan:

Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di daerah tertinggal yang terjerat korupsi. Ironisnya, proyek yang didesain untuk mengangkat taraf hidup masyarakat Papua justru menjadi ajang korupsi yang mencoreng kredibilitas pembangunan. Kini, publik menanti agar pengusutan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat juga dilakukan secara menyeluruh  agar keadilan tidak berhenti pada satu nama saja.

(Mond)

#BuronanKorupsi #KejatiSulsel #Korupsi