Breaking News

Penertiban PKL di Padang Timur: Satpol PP Tertibkan Lapak hingga Amankan Sepeda Listrik Jualan Kopi

Personil Pol PP Padang Angkut Lapak PKL yang Berjualan di Pinggir Jalan

D'On, Padang —
Ketertiban dan estetika kota kembali menjadi fokus utama Pemerintah Kota Padang. Senin pagi (7/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai telah melanggar aturan dengan menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama, dan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di kawasan Padang Timur, seperti Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan.

Sejumlah lapak PKL yang terdiri dari meja, kursi, tenda, hingga gerobak dorong dibongkar oleh petugas. Tidak hanya itu, yang cukup menarik perhatian dalam operasi kali ini adalah diamankannya lima unit sepeda listrik yang telah dimodifikasi untuk berdagang minuman kopi. Kendaraan roda dua bertenaga listrik tersebut dianggap melanggar aturan karena beroperasi di ruang publik yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan niaga.

“Kita ingin menegakkan aturan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Namun, ketika fasilitas umum digunakan untuk berdagang secara liar, ini mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” ujar Chandra, Kepala Satpol PP Kota Padang, saat diwawancarai usai penertiban.

Menurut Chandra, penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk PKL, harus menaati regulasi yang telah disepakati bersama demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi semua kalangan.

“Kami tidak melarang warga berjualan, tetapi harus pada tempat yang telah disediakan. Trotoar dan badan jalan bukan untuk berjualan, melainkan untuk pejalan kaki dan kendaraan. Kami mengajak semua pihak untuk sadar akan pentingnya ketertiban,” imbuhnya.

Respons Pedagang dan Dampak Sosial

Beberapa pedagang yang lapaknya ditertibkan sempat mengungkapkan keberatannya. Seorang pedagang kopi keliling yang sepeda listriknya diamankan mengaku bingung harus berdagang di mana lagi setelah ini.

“Saya jualan kopi begini buat nafkah keluarga. Kalau tidak boleh di sini, tolonglah kami diberi tempat alternatif,” kata Rendi (28), salah satu pedagang yang diamankan sepedanya.

Merespons hal ini, Chandra menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM, untuk menyiapkan zona-zona usaha ramah PKL yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencarikan solusi bersama agar ekonomi kecil tetap berjalan tanpa mengorbankan tata kota,” jelasnya.

Langkah Preventif dan Edukasi

Selain penertiban fisik, Satpol PP juga melakukan pendekatan persuasif. Petugas memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta menjelaskan aturan-aturan yang berlaku.

Operasi seperti ini, menurut Chandra, akan terus dilakukan secara berkala dan terjadwal, terutama di kawasan yang kerap mengalami pelanggaran, guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

“Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah, tapi bagaimana kita bisa menyeimbangkan antara ekonomi dan keteraturan kota,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah, dapat menghubungi Dinas Perdagangan Kota Padang atau mengunjungi situs resmi Pemko Padang.

(Mond)

#PKL #PolPP #Padang