Breaking News

PAD Terendah Sejumlah OPD di Padang, Sinyal Lampu Merah bagi Keuangan Daerah

Ilustrasi 

D'On, Padang
- Laporan Harian Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang tanggal 25 Juli 2025 menyuguhkan fakta mencemaskan. Sejumlah OPD strategis tercatat sebagai penyumbang PAD terendah bahkan jauh dari target tahunan. Di antara yang mencolok adalah RSUD Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Mencermati data ini, ada sinyal lampu merah yang tak bisa diabaikan. Apabila tidak segera dibenahi, lemahnya kontribusi PAD dari instansi-instansi ini bisa memberi tekanan serius terhadap stabilitas keuangan Pemko Padang. Berikut ulasan rinci dari capaian terendah tersebut dan implikasinya:

1. RSUD Rasidin – Realisasi Baru 49,47% dari Target

Target PAD RSUD Rasidin tahun ini mencapai Rp16.037.000.000, namun hingga 25 Juli 2025 baru terealisasi Rp2.188.154.220 atau 13,64%.

Analisis Dampak:

Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD.

Kegagalan optimalisasi unit layanan berbayar.

Beban APBD bertambah karena harus menutup biaya operasional RSUD.

2. Dinas Perhubungan – Realisasi 39,00%

Target PAD: Rp15.473.222.000, realisasi: Rp2.353.019.600.

Analisis Dampak:

Kinerja retribusi parkir dan terminal diduga bocor.

Sistem pengawasan dan penegakan lemah.

Kehilangan potensi pembiayaan untuk transportasi publik.

3. Dinas Pertanian – Realisasi 32,22%

Target PAD: Rp328.660.000, realisasi: Rp75.764.000.

Analisis Dampak:

Tidak adanya program komersialisasi hasil pertanian.

Sektor pertanian belum menjadi sumber PAD berbasis komunitas.

4. Dinas Perdagangan – Realisasi 26,81%

Target PAD: Rp1.876.184.000, realisasi: Rp561.175.700.

Analisis Dampak:

Lemahnya pengelolaan retribusi pasar dan izin usaha.

Gagal mengoptimalkan potensi UMKM dan sektor informal.

5. Dinas PUPR – Realisasi 24,98%

Target: Rp4.328.600.000, realisasi: Rp1.326.152.500.

Analisis Dampak:

Proses perizinan tidak berjalan optimal.

Proyek infrastruktur berisiko kekurangan dana pendamping.

6. Dinas Lingkungan Hidup – Realisasi 23,93%

Target: Rp2.016.400.000, realisasi: Rp747.168.000.

Analisis Dampak:

Lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan.

Minimnya dana untuk pengelolaan kebersihan dan kualitas lingkungan.

Fakta Mencengangkan: 45 Persen APBD Tersedot untuk Gaji Pegawai

Di tengah ancaman rendahnya PAD, muncul fakta lain yang tak kalah mencemaskan: belanja pegawai telah menggerogoti hampir separuh dari total APBD Kota Padang tahun 2025. Sebanyak 45 persen APBD tersedot hanya untuk membayar gaji, tunjangan, dan insentif pegawai.

Menurut Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, tahun ini Pemko Padang akan mengangkat 4.899 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, pada tahun anggaran 2026, belanja pegawai dipastikan makin membengkak.

UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sudah tegas memerintahkan: mulai 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total APBD. Ini perintah undang-undang, bukan sekadar imbauan,” ujarnya.

Sesuai amanat UU HKPD, Pemda wajib mengalokasikan:

40 persen untuk infrastruktur,

20 persen untuk pendidikan,

10 persen untuk kesehatan.

Jika belanja pegawai tetap di atas 40 persen, pembangunan infrastruktur, sekolah, dan layanan kesehatan berpotensi terganggu bahkan mandek total.

Bahkan, menurutnya, jika seluruh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dihapus pun, belanja pegawai masih tidak akan turun ke batas 30 persen. Maka, satu-satunya jalan keluar adalah meningkatkan PAD secara signifikan.

Target Ambisius: PAD Rp1,05 Triliun Tahun 2026

Wali Kota Padang telah mengusulkan target PAD 2026 sebesar Rp1,05 triliun. Angka ini menuntut kerja ekstra semua OPD, terutama sektor-sektor yang selama ini bocor atau tak maksimal.

Muharlion mencontohkan sektor retribusi parkir tepi jalan. Menurut data, ada sekitar 500 titik parkir resmi di Kota Padang.

“Kalau satu titik saja menyumbang Rp100 ribu per hari, maka totalnya bisa Rp50 juta sehari. Dalam setahun, itu Rp18,25 miliar. Tapi sekarang, kontribusinya baru Rp7 miliar. Jadi, ke mana uangnya?” sindirnya tajam.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Tambahan Rp87 Miliar

Peluang besar juga datang dari opsen pajak kendaraan bermotor, yang kini dibagi 66 persen untuk kabupaten/kota, dan 34 persen untuk provinsi sesuai UU HKPD.

Sebelumnya, PAD dari sektor ini hanya sekitar Rp100 miliar. Dengan aturan baru, potensi PAD bisa melonjak ke Rp187 miliar.

Untuk memastikan realisasinya, Wali Kota akan mewajibkan seluruh kendaraan milik ASN Pemko berpelat BA, alias terdaftar di Kota Padang.

“Kalau tidak, TPP-nya tidak dibayarkan. Ini langkah bagus. Kami dari PKS mendukung penuh. Karena kendaraan mereka lalu-lalang di jalanan Padang, menambah kemacetan, tapi bayar pajak di daerah lain. Tidak fair,” ujar Muharlion saat berdiskusi dengan Forum Wartawan Parlemen Senin (21/7/2025).


Digitalisasi Sistem: Tutup Celah Kebocoran

Muharlion juga menyarankan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, agar lebih transparan dan menutup celah penyimpangan.

“Selama ini masih banyak transaksi manual. Rentan diselewengkan. Kita butuh sistem non-tunai dan transparan. Jangan sampai uang rakyat menguap di jalan,” tegasnya.


Potensi Terlantar: Pajak Hotel, Restoran, dan Sampah

Fraksi PKS menyoroti sektor lain yang belum digarap maksimal:

Pajak hotel dan restoran, yang dibayar konsumen, seharusnya bisa disetor penuh tanpa alasan.

Pengelolaan sampah, melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) tingkat kelurahan, berpotensi jadi sumber PAD baru jika dikelola serius.

Reformasi Fiskal Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan

Secara total, hingga 25 Juli 2025, realisasi PAD Kota Padang baru mencapai Rp68,6 miliar pada tanggal 25 Juli atau sekitar 55,71%  secara keseluruhan pada bulan Juli dari target Rp258,1 miliar. Artinya, dengan waktu sekitar lima bulan tersisa, Pemko harus mengejar lebih dari 43% sisa target sebuah tantangan berat.

Jika tidak dilakukan pembenahan serius, Kota Padang akan menghadapi konsekuensi:

Terhambatnya program pembangunan,

Pelayanan publik yang terbatas,

Menurunnya kepercayaan publik,

Ketergantungan tinggi terhadap dana pusat.

Kemandirian keuangan daerah bukan pilihan, tapi keharusan. Pemko Padang harus memastikan bahwa potensi PAD bukan sekadar angka dalam dokumen, tapi benar-benar diwujudkan demi kesejahteraan rakyatnya.

(Mond)

#Padang #PAD