KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H.
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jumbo senilai sekitar Rp 17 miliar. Kasus ini menyeret Ma’ruf dalam pusaran dugaan suap yang berkaitan erat dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (2/7), setelah tim penyidik KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Ma’ruf Cahyono dalam penerimaan aliran dana mencurigakan selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019 hingga 2021.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC, selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.
Dugaan Gratifikasi Mengalir dari Proyek Pengadaan
Dalam penyelidikan awal, KPK mengidentifikasi bahwa penerimaan gratifikasi oleh MC diduga berasal dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR yang dilakukan selama masa jabatannya. Proyek-proyek tersebut diduga dikuasai oleh segelintir pihak tertentu dengan imbal balik berupa “uang terima kasih” atau gratifikasi kepada pejabat tinggi, termasuk Sekjen saat itu.
“Sejauh ini, jumlah gratifikasi yang diduga diterima mencapai belasan miliar rupiah. Kurang lebih sekitar Rp 17 miliar,” kata Budi.
Menurut Budi, angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah, mengingat proses pendalaman dan penelusuran masih terus berlangsung. KPK saat ini fokus menggali lebih dalam mekanisme dan jaringan aliran dana tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.
Sinyal KPK Sudah Lama Tercium
Sebelumnya, KPK memang telah mengisyaratkan adanya penyidikan dalam kasus ini. Namun baru kali ini diumumkan secara terbuka bahwa satu orang tersangka telah resmi ditetapkan. Meski belum dilakukan penahanan, penetapan status tersangka ini menjadi sinyal bahwa penyidikan telah memasuki tahap signifikan.
Ma’ruf Cahyono sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kumparan belum membuahkan hasil. Beberapa pesan dan panggilan yang dikirimkan ke pihak terkait belum mendapatkan respons.
Profil Ma’ruf Cahyono: Dari Puncak Birokrasi MPR ke Sorotan KPK
Ma’ruf Cahyono bukan sosok asing di lingkungan MPR. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR selama tujuh tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2023. Ia pertama kali dilantik oleh Ketua MPR saat itu, Zulkifli Hasan, dan tetap menduduki kursi Sekjen hingga masa kepemimpinan beralih ke Bambang Soesatyo.
Selama menjabat, Ma’ruf dikenal sebagai birokrat senior yang mengelola administrasi dan urusan kelembagaan MPR. Ia kerap tampil dalam berbagai kegiatan resmi kenegaraan, termasuk sidang tahunan MPR dan agenda besar lembaga legislatif.
Namun, di balik citra birokrat yang tenang, ternyata terendus dugaan praktik korupsi yang melibatkan jumlah fantastis. Terakhir kali, Ma’ruf tercatat melaporkan harta kekayaan pribadinya ke KPK pada 30 Maret 2023. Dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), harta kekayaan Ma’ruf mencapai Rp 6.085.462.480 angka yang kini menjadi sorotan, mengingat dugaan gratifikasi yang diterimanya jauh lebih besar dari jumlah harta yang dilaporkan.
Nyaris Ikut Pilkada Banyumas
Menariknya, pasca lengser dari jabatannya di MPR, Ma’ruf sempat mencoba peruntungan di dunia politik elektoral. Pada Pilkada serentak terakhir, ia disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai Bupati Banyumas. Namun upaya itu kandas di tengah jalan karena berkas pencalonannya tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Langkah politik itu pun kini kian menjauh, seiring dengan penyelidikan KPK yang terus mengerucut ke arah keterlibatan personalnya dalam perkara dugaan korupsi.
Langkah Selanjutnya
KPK menegaskan akan terus menelusuri jejak gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi dan pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek di MPR selama tahun-tahun yang menjadi fokus penyidikan. Termasuk juga kemungkinan akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dianggap berasal dari hasil gratifikasi tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk membongkar praktik korupsi yang mengakar di institusi pemerintahan, termasuk lembaga tinggi negara seperti MPR.
Catatan Redaksi: Kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif. Penetapan tersangka bukan berarti telah terbukti bersalah. Ma’ruf Cahyono masih memiliki hak untuk membela diri sesuai prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah.
(Mond)
#KPK #Gratifikasi #EksSekjenMPRTerjeratKasusGratifikasi