KPK Buka Peluang Panggil Istri Menteri UMKM, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025).
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan akan memanggil Agustina Hastarini, istri dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, terkait penggunaan kop surat resmi Kementerian UMKM dalam permohonan pendampingan kunjungan ke enam Kedutaan Besar RI di Eropa. Polemik ini menuai perhatian publik karena diduga menyangkut potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berwenang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025), menyampaikan bahwa lembaganya masih menelaah seluruh dokumen yang telah diserahkan langsung oleh Menteri Maman. Dokumen tersebut diterima pada Jumat (4/7/2025) dan menjadi bahan awal penyelidikan.
“Nanti kita lihat dulu ya, dari yang dipelajari oleh tim terkait dokumen-dokumen dan informasi yang disampaikan oleh pihak terkait,” ujar Budi.
Meski belum memastikan adanya pemanggilan dalam waktu dekat, KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan melibatkan keluarga pejabat negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Fasilitas Bukan Hanya Uang: KPK Waspadai Pola Baru Gratifikasi
Budi Prasetyo menambahkan, sorotan KPK tidak hanya pada surat yang menggunakan kop resmi kementerian, melainkan juga dugaan penerimaan fasilitas perjalanan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki posisi resmi di pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, tetapi juga dapat berupa fasilitas non-tunai, seperti pendampingan diplomatik yang mestinya hanya diberikan untuk urusan kenegaraan.
“Modusnya tidak selalu diberikan kepada pejabat yang bersangkutan, tapi juga bisa melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak lain,” jelasnya.
KPK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan integritas bagi seluruh penyelenggara negara, agar senantiasa menghindari konflik kepentingan dan menjaga marwah institusi publik. Dalam konteks ini, penggunaan kop surat kementerian oleh pihak non-pejabat untuk keperluan pribadi atau keluarga bisa menjadi celah pelanggaran yang serius.
Penjelasan Menteri Maman: "Saya Tidak Pernah Memberi Arahan"
Menteri UMKM Maman Abdurahman sebelumnya mendatangi Gedung KPK pada Jumat (4/7/2025). Dalam pernyataannya kepada awak media, Maman membantah terlibat dalam pembuatan atau penerbitan surat permohonan pendampingan diplomatik yang kini menjadi kontroversi. Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut sebelum kasus ini mencuat di publik.
“Saya tidak pernah ada perintah dari saya, tidak ada disposisi dari saya, tidak ada arahan dari saya. Jadi saya merasa tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut,” tegasnya.
Maman juga menjelaskan bahwa keberangkatan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti pertandingan antar sekolah. Ia menekankan bahwa perjalanan itu murni kegiatan keluarga dan tidak melibatkan satu rupiah pun dari anggaran negara.
“Perjalanan itu tidak didampingi oleh siapa pun, tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Maman, menegaskan bahwa dana perjalanan berasal dari biaya pribadi.
KPK Selidiki Validitas Surat dan Skema Pembiayaan
Meski demikian, KPK tetap mendalami dua aspek krusial dalam polemik ini: validitas surat permohonan pendampingan yang menggunakan kop kementerian, serta mekanisme pembiayaan perjalanan keluarga pejabat yang dikaitkan dengan aktivitas luar negeri. Bila terbukti bahwa surat tersebut digunakan untuk memperoleh perlakuan khusus dari perwakilan diplomatik Indonesia di Eropa, maka hal ini bisa tergolong pelanggaran etik maupun hukum.
Situasi ini juga memicu perhatian masyarakat luas, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam menggunakan fasilitas negara. KPK memastikan akan menindaklanjuti semua informasi yang beredar dengan pendekatan investigatif yang objektif..
KPK Tak Tutup Peluang Panggil Agustina
Dengan tahapan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan pemanggilan terhadap Agustina Hastarini tetap terbuka. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan tambahan yang relevan, sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan simbol dan fasilitas negara, sekecil apa pun, harus ditindak tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum.
(T)
#KPK #Gratifikasi #MenteriUMKM #MamanAbdurrahman