Breaking News

Kesaksian Mengejutkan di Persidangan: Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen Jatah Uang Pengamanan Situs Judol

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, 14 Juli 2025
— Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, kembali mencuat ke permukaan dalam kasus besar pengamanan situs judi online (judol) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, keterlibatan Budi Arie disinggung langsung dalam kesaksian seorang terdakwa, Alwin Jabarti Kiemas, yang menyebut bahwa separuh dari dana pengamanan situs judi online dialokasikan untuk sang mantan menteri.

Kesaksian di Persidangan: “50 Persen untuk Pak Menteri”

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Senin (14/7/2025), penasihat hukum bertanya kepada Alwin mengenai pembagian dana dari aktivitas pengamanan situs judol. Ketika ditanya seberapa besar alokasi dana untuk sosok yang disebut dengan kode "PM", Alwin menjawab dengan tegas:

“Sekitar 50 persen,” ujar Alwin.

Hakim Arif Budi Cahyono kemudian meminta klarifikasi mengenai siapa yang dimaksud dengan “PM”. Alwin menjawab tanpa ragu:

“Setahu saya, Pak Menteri [Budi Arie].”

Pernyataan ini kontan membuat ruang sidang terdiam sejenak sebuah pengakuan yang bisa membuka babak baru dalam penyelidikan dugaan keterlibatan pejabat tinggi negara dalam jaringan judol yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Hanya Mencatat, Tidak Menyerahkan

Namun saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana ia mengetahui angka “50 persen” dan apakah ia pernah menyaksikan langsung uang diserahkan kepada Budi Arie, Alwin mengaku hanya bertugas sebagai pencatat:

“Saya hanya mencatat. Saya tidak tahu apakah uang itu benar-benar sampai ke Pak Menteri.”

Penasihat hukum kembali mendesak: apakah Alwin tahu bahwa terdakwa lain, yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, pernah menyerahkan uang kepada Budi Arie?

Alwin kembali menjawab diplomatis:

“Saya tidak tahu soal itu. Hanya tahu Pak Tony yang terima dan alokasinya disebutkan untuk Pak Menteri.”

Bantahan Budi Arie yang Mengambang

Dikonfirmasi secara terpisah, Budi Arie Setiadi tidak memberikan jawaban lugas. Ketika ditanya apakah ia pernah menerima “jatah 50 persen” dari pengamanan situs judol, Budi Arie hanya mengirimkan dua video singkat yang membantah adanya jatah tersebut tanpa menjelaskan secara langsung atau menanggapi pokok tuduhan.

Saat wartawan mengirim pesan singkat untuk meminta klarifikasi, Budi Arie hanya membacakan isi pesan tersebut tanpa memberikan tanggapan yang menjawab inti pertanyaan: apakah ia terlibat atau tidak?

Respons tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar: mengapa seorang pejabat negara tidak bisa secara tegas dan jelas membantah tuduhan serius yang menyebut namanya?

Struktur Sindikat: Lima Klaster Terdakwa

Kasus besar ini melibatkan sedikitnya 32 terdakwa, yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan peran masing-masing:

  1. Klaster Koordinator:

    • Terdakwa utama: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    • Peran: mengatur arus uang, pembagian jatah, hingga koordinasi antar kelompok.
  2. Klaster Pegawai Kemenkominfo:

    • Melibatkan mantan staf di kementerian, antara lain: Denden Imadudin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota, Syamsul Arifin, Yudha Setiadi, Yoga Sihombing, dan lainnya.
    • Peran: memfasilitasi dan melindungi situs-situs judol dari pemblokiran.
  3. Klaster Agen Situs Judol:

    • Termasuk nama-nama seperti Muchlis, Deny Maryono, Helmi Fernando, Harry Efendy, dan Budianto Salim.
    • Peran: pelaksana teknis dan operasional situs-situs judi online.
  4. Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

    • Terdakwa: Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    • Peran: penampung dan pencuci hasil dana haram dari pengamanan situs judol.
  5. Klaster Lain yang Masih Diselidiki:

    • Termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi “penerima manfaat” atau beneficiary, salah satunya disebut dalam surat dakwaan adalah Budi Arie Setiadi.

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Resmi

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (14/5/2025), disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta kepada Zulkarnaen Apriliantony agar mencari pihak yang mampu mengumpulkan data situs-situs judol di Indonesia.

Permintaan itu menimbulkan spekulasi besar: apakah permintaan tersebut murni demi penertiban? Atau justru bagian dari skema perlindungan terhadap situs-situs judol yang mampu membayar sejumlah uang untuk “keamanan”?

Menuju Babak Baru?

Pengakuan Alwin dan kemunculan nama Budi Arie dalam dakwaan menjadi pertanyaan besar: Apakah aparat penegak hukum akan mendalami dugaan keterlibatan eks Menkominfo ini lebih lanjut?

Sejumlah pegiat antikorupsi dan pakar hukum mendesak Kejaksaan untuk bertindak lebih proaktif:

“Kalau benar dana pengamanan situs judol sampai ke pejabat tinggi negara, maka ini bukan hanya soal judi. Ini adalah skandal pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum negara,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Budi Arie.

Catatan Redaksi: Kami akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Apakah ini akan menjadi skandal besar yang menyeret nama-nama besar lainnya? Ataukah berakhir dengan bantahan tanpa bukti? Waktu yang akan menjawab.

(T)

#Hukum #JudiOnline #BudiArieSetiadi