Jaringan Sabu di Aceh Timur Terbongkar: Dua Kurir Ditangkap, Eks Kades Jadi DPO
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri
D'On, Aceh - Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar di kawasan Jalan Alue Puteh–Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (1/7). Dalam operasi ini, dua pria yang berperan sebagai kurir, yakni Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45), berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat puluhan kilogram.
“Ini adalah pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan, yakni 45 bungkus,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis (3/7). Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam membongkar jaringan transnasional narkoba yang memanfaatkan wilayah perairan Aceh sebagai jalur distribusi.
Berawal dari Laporan Masyarakat hingga Penangkapan di Jalur Darat
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh aparat melalui laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut yang melewati perairan Aceh Timur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan operasi penyelidikan intensif di lapangan.
Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran di sejumlah titik rawan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang tengah membawa narkotika dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 45 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dua karung besar dan satu tas, yang keseluruhannya berisi kristal putih diduga sabu-sabu siap edar.
“Kedua tersangka berperan sebagai ‘kuda langsir’, yakni kurir yang bertugas membawa barang haram dari lokasi penjemputan ke titik distribusi,” jelas Brigjen Eko.
Bayaran Fantastis, Perintah Datang dari Eks Kepala Desa
Yang mengejutkan, hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa kedua kurir tersebut tidak bergerak atas inisiatif sendiri. Mereka ternyata dikendalikan oleh seorang tokoh berinisial B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas B bukan sembarangan. Ia disebut sebagai mantan kepala desa di Aceh Timur dan bahkan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten).
Menurut pengakuan tersangka, B memberikan instruksi agar mereka menjemput sabu tersebut dari titik penampungan dengan imbalan sebesar Rp 45 juta. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa jaringan ini memiliki struktur keuangan yang rapi dan mampu memberikan kompensasi tinggi kepada pelaku lapangan, sebuah ciri khas dari sindikat narkotika profesional.
Langkah Lanjutan: Memburu Otak Jaringan dan Menuntaskan Berkas
Dalam pernyataannya, Brigjen Eko menegaskan bahwa upaya hukum tidak akan berhenti pada dua kurir saja. Pihaknya kini sedang melakukan pelacakan intensif terhadap B dan kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain dalam jaringan ini. Polisi juga tengah menyempurnakan berkas penyidikan agar proses pelimpahan ke kejaksaan dapat segera dilakukan.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan dan menuntaskan seluruh rangkaian sidik secara komprehensif. Kami akan pastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memberi perintah, akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Aceh: Jalur Strategis yang Terus Jadi Target Sindikat Narkoba
Aceh, khususnya wilayah pesisir timur, sejak lama dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama bagi narkotika dari luar negeri, terutama dari Malaysia dan Thailand. Jarak geografis yang dekat, ditambah dengan banyaknya titik-titik rawan dan minimnya pengawasan di beberapa lokasi, menjadikan kawasan ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi gelap.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan besar yang terjadi di wilayah tersebut. Fakta bahwa seorang mantan kepala desa menjadi aktor intelektual dalam jaringan ini menunjukkan betapa dalam dan luasnya infiltrasi jaringan narkoba dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum kembali mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika tidak akan pernah surut. Kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, dan institusi penegak hukum lainnya mutlak diperlukan agar jaringan narkoba yang kerap menyusup dalam struktur sosial dan pemerintahan lokal dapat diberantas hingga ke akarnya.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #BareskrimPolri #JaringanNarkobaInternasional