Breaking News

Dramatis! KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK

D'On, Medan
– Pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kian menggemparkan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mencengangkan dalam penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Tak hanya uang tunai dalam jumlah fantastis, KPK juga menyita dua senjata api yang diduga tak berizin.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumah pribadi Topan Ginting yang terletak di kawasan elite Medan. Dari operasi itu, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 2,8 miliar dalam pecahan seratus ribuan yang disusun rapi dalam 28 ikatan. Masing-masing ikatan bernilai Rp 100 juta dan dijejerkan di atas meja cokelat di ruang tengah rumah tersebut. Tak hanya itu, dua senjata api turut ditemukan satu pistol Baretta lengkap dengan 7 butir amunisi aktif, dan satu senapan angin yang disimpan dalam tas hitam berisi dua pak peluru jenis air gun pellets.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Ginting). Dalam penggeledahan tersebut, diamankan uang sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Budi, kepada wartawan. “Kami juga menemukan dua pucuk senjata api, dan hal ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitasnya,” imbuhnya.

Dokumen hingga Uang Tunai, Bukti Menumpuk

Sebelum menyasar rumah pribadi Topan, penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan kantor sementara yang digunakan oleh Topan pada Selasa (1/7). Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan kasus korupsi proyek jalan yang tengah diusut.

Namun, temuan uang miliaran rupiah dan senjata api di rumah pribadi Topan menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya upaya pengamanan atau perlindungan pribadi, yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Hingga kini, Topan Ginting belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas temuan tersebut. Pihak KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang disita guna memperkuat konstruksi perkara.

KPK menemukan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK

Kasus Bermula dari OTT Mencengangkan

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap proyek infrastruktur jalan.

OTT ini berkaitan dengan dua proyek besar, yakni pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek dari Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 231,8 miliar.

Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp 231 juta, yang disebut sebagai bagian dari total suap sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan oleh para kontraktor kepada sejumlah pejabat.

Skema Korupsi: Proyek Diatur Lewat E-Katalog

Dalam konferensi pers, KPK mengungkap bahwa para pejabat diduga menggunakan mekanisme e-katalog sebagai kedok untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang proyek.

Tersangka penerima suap dalam perkara ini adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
  • Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah 1 Sumut)

Sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah:

  • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Akhirun dan Rayhan, selaku pihak swasta, diduga menyuap para pejabat agar perusahaannya menang dalam lelang proyek. Imbal balik berupa uang tunai diberikan kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar proyek dialihkan atau disesuaikan mekanismenya lewat e-katalog.

“Para tersangka diduga bersekongkol agar proses pengadaan proyek tidak berjalan secara fair dan malah diatur demi keuntungan pihak-pihak tertentu,” ujar juru bicara KPK.

Jerat Hukum Menanti

KPK menjerat para pejabat dengan Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dua kontraktor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Reaksi Gubernur Sumut

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh KPK.

“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum. Bila diminta hadir sebagai saksi atau memberikan data, saya dan jajaran akan kooperatif,” ujar Bobby.

Catatan: Penemuan senjata api dalam kasus korupsi semacam ini bukan hanya memperumit jalur hukum tersangka, tetapi juga membuka kemungkinan pengusutan pelanggaran lain di luar tindak pidana korupsi. Semua elemen kini menunggu langkah lanjutan KPK dan Polri dalam menelusuri asal-usul senjata serta aliran dana miliaran rupiah tersebut.

(Mond)

#KPK #TopanGinting #Korupsi #SenjataApi