Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Polda Jatim Dalami Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
D'On, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Langkah ini diambil setelah proses penyelidikan intensif yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyusul laporan warga bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 lalu.
Informasi ini tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa status hukum Dahlan Iskan telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis AKBP Arief dalam dokumen tersebut.
Tak hanya Dahlan, penyidik juga menetapkan satu nama lain: Nany Wijaya, yang merupakan mantan Direktur Jawa Pos media besar yang pernah dipimpin oleh Dahlan Iskan. Keduanya kini menghadapi proses hukum serius, dengan penyidik berencana memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang relevan.
Pasal-Pasal Berat: Pemalsuan, Penggelapan, hingga Pencucian Uang
Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, Dahlan Iskan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, dia juga dikenai sangkaan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan penggelapan dan turut serta dalam tindak pidana. Bahkan, tak menutup kemungkinan, kasus ini juga beririsan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artinya, dugaan yang disematkan kepada Dahlan tidak lagi sekadar administratif, tapi menyentuh aspek kriminal ekonomi dan keuangan yang kompleks mencerminkan potensi kerugian besar dan keterlibatan pihak-pihak strategis.
Surat Perintah Penyidikan atas kasus ini telah diterbitkan sejak awal tahun, tepatnya pada 10 Januari 2025, melalui dokumen bernomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum. Ini mengindikasikan bahwa proses penyidikan terhadap Dahlan dan Nany Wijaya sebenarnya telah berjalan selama lebih dari enam bulan sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Respons Para Pihak: Masih Bungkam
Hingga berita ini disusun, baik Polda Jawa Timur maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih belum memberikan pernyataan resmi. Dilansir dari Tempo telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Julest Abraham Abast, namun hingga Senin malam, belum ada jawaban.
Hal serupa juga terjadi saat Tempo mencoba menghubungi Dahlan Iskan. Tokoh yang pernah menjabat sebagai CEO PLN itu hingga kini belum merespons permintaan wawancara maupun klarifikasi.
Kebisuan ini semakin memantik rasa penasaran publik. Mengingat rekam jejak Dahlan Iskan yang dikenal luas sebagai figur reformis dan tokoh media yang cukup populer, penetapan status tersangka tentu mengejutkan banyak kalangan.
Jejak Laporan: Apa yang Dilaporkan Rudy Ahmad?
Laporan yang menjadi titik awal kasus ini dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian soal substansi laporan tersebut secara spesifik.
Publik masih menunggu: apa yang sebenarnya terjadi? Apakah laporan ini terkait masa lalu Dahlan saat memimpin Jawa Pos, atau saat menjabat di BUMN, atau keduanya? Apakah ini konflik korporasi atau ada ranah pribadi yang bersinggungan dengan ranah pidana?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih belum terjawab. Namun, penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai sudah ada cukup bukti awal untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Dahlan dan Bayang-bayang Masa Lalu
Nama Dahlan Iskan tak asing dalam panggung nasional. Ia dikenal sebagai jurnalis visioner, bos media besar, dan pejabat negara yang tampil dengan gaya kepemimpinan nyentrik. Ia bahkan sempat menjadi idola publik karena gagasan-gagasan reformisnya, baik saat memimpin PLN maupun saat menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, bayang-bayang persoalan hukum bukan pertama kalinya menghampiri Dahlan. Beberapa tahun lalu, ia pernah terseret dalam perkara korupsi gardu induk PLN, namun pengadilan membebaskannya. Kini, publik kembali menyaksikan namanya muncul dalam kasus baru yang tampaknya lebih kompleks.
Apa Selanjutnya?
Polda Jawa Timur belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun dalam praktik umum, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Jika tidak kooperatif, penjemputan paksa pun bisa dilakukan sesuai KUHAP.
Kasus ini akan menjadi perhatian banyak pihak. Selain karena melibatkan tokoh publik, juga karena bisa membuka tabir persoalan internal di balik dunia pers, korporasi, dan relasi kuasa di Indonesia.
Publik tentu berharap, proses hukum ini bisa berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Sumber: Tempo.co
#DahlanIskan #Penggelapan #Hukum