Breaking News

Buron Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Utama, Delapan Lainnya Ditahan

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), Kamis (10/7/2025). (Dok: Tirto)

D'On, Jakarta
– 
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya menjerat nama besar yang selama ini menjadi bayang-bayang dalam sejumlah kasus migas nasional. Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang dikenal sebagai “saudagar minyak”, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero).

Riza Chalid diduga memainkan peran kunci sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam rantai distribusi dan tata niaga bahan bakar Pertamina. Penetapan ini sekaligus membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang selama ini terkesan tertutup dan melibatkan elite-elite energi nasional.

Jerat Hukum: Sembilan Tersangka, Delapan Ditahan

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan bahwa Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Delapan tersangka lainnya merupakan pejabat tinggi dan eks pejabat kunci dalam struktur Pertamina dan anak usahanya, yang diduga turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan jalur distribusi minyak dan gas demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Berikut daftar lengkap delapan tersangka yang turut ditetapkan:

  1. Alfian Nasution
    Jabatan: Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015)
    Peran: Diduga menyetujui skema distribusi bahan bakar yang merugikan negara.

  2. Hanung Budya Yuktyanta
    Jabatan: Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
    Peran: Diduga memberi persetujuan terhadap kebijakan impor minyak mentah tanpa melalui mekanisme pengadaan yang transparan.

  3. Toto Nugroho
    Jabatan: VP Integrated Supply Chain & VP Crude and Product (2018–2020)
    Peran: Terlibat dalam pengambilan keputusan logistik dan rantai pasok yang bermasalah.

  4. Arief Sukmara
    Jabatan: Eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping
    Peran: Diduga memfasilitasi pengalihan distribusi bahan bakar melalui skema kemitraan fiktif.

  5. Dwi Sudarsono (DS)
    Jabatan: VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
    Peran: Diduga mengatur transaksi jual-beli produk secara tertutup tanpa kajian risiko yang memadai.

  6. Hasto Wibowo
    Jabatan: Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
    Peran: Terlibat langsung dalam perancangan skema impor minyak melalui pihak ketiga yang tidak kredibel.

  7. Martin Haendra Nata
    Jabatan: Business Development Manager PT Travigura (2019–2021)
    Peran: Sebagai perantara swasta, diduga menjadi penyambung komunikasi bisnis antara Riza Chalid dan pejabat Pertamina.

  8. Indra Putra Harsono
    Jabatan: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
    Peran: Diduga ikut menyiapkan dokumen fiktif terkait pengadaan dan distribusi migas.

Kedelapan orang ini langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti serta potensi melarikan diri.

Riza Chalid Buron, Keberadaan Masih Misterius

Berbeda dengan delapan tersangka lainnya, Mohammad Riza Chalid hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Pasalnya, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, dan keberadaannya hingga kini tidak diketahui secara pasti. Namun, Kejagung menduga kuat bahwa pria yang dikenal luas dalam lingkaran elite bisnis migas itu berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah hadir. Diduga tidak berada di wilayah Indonesia," ujar Abdul Qohar.

Penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri untuk melacak keberadaan Riza. Namun, saat ditanya apakah Riza berada di Singapura negara yang sebelumnya disebut-sebut menjadi tempat pelariannya Qohar enggan memberikan jawaban tegas.

Pihak Kejagung juga membuka peluang untuk menggunakan mekanisme red notice Interpol jika keberadaan Riza terbukti di luar yurisdiksi Indonesia dan dia tetap mangkir dari panggilan hukum.

Potensi Kerugian Negara dan Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal ini mencapai 20 tahun penjara, serta penggantian kerugian keuangan negara dan penyitaan aset.

Kejagung belum mengumumkan secara rinci besaran kerugian negara dalam perkara ini, namun mengindikasikan nilainya cukup besar mengingat perkara menyangkut rantai distribusi migas nasional dan dugaan kontrak jangka panjang yang bermasalah.

Kasus Ini Bukan Pertama Bagi Riza

Nama Mohammad Riza Chalid bukan asing dalam pusaran kontroversi. Ia sempat mencuat dalam kasus “Papa Minta Saham” pada 2015 bersama Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, yang berkaitan dengan permintaan saham PT Freeport Indonesia. Meski tidak pernah diseret ke meja hijau dalam kasus tersebut, rekam jejak Riza menimbulkan banyak tanda tanya terkait hubungannya dengan elite kekuasaan dan pengusaha migas nasional.

Kasus ini pun menjadi titik terang bagi publik untuk menyoroti kembali potret bobroknya tata kelola energi Indonesia. Dengan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung ditantang untuk tidak hanya berhenti pada penetapan status hukum, tetapi juga serius menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam sektor strategis seperti energi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Publik kini menanti: apakah hukum mampu menjangkau mereka yang selama ini tampak tak tersentuh?

Jika Anda memiliki informasi terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid atau informasi relevan lainnya, Anda dapat menghubungi Kejaksaan Agung melalui kanal resmi mereka.

(Mond)

#KorupsiPertamina #Kejagung #RizaChalid #RizaChalidBuron