Breaking News

Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di IKN: Kerugian Negara Tembus Rp 4,4 Triliun, Bukti Persekongkolan Terorganisir

Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Raksasa di IKN, Negara Merugi Triliunan Rupiah – Foto : Humas Polri

D'On, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap sebuah jaringan kejahatan lingkungan berskala besar yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kejahatan ini bukan hanya soal tambang ilegal semata, melainkan juga praktik sistematis dan terencana yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 4,4 triliun.

Sindikat Tambang Ilegal Terorganisir di Jantung Negara Baru

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen dan pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya melakukan surveillance sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Hasil dari pengawasan ini membuka tabir aktivitas ilegal yang terjadi diam-diam di tengah pembangunan pusat pemerintahan baru Indonesia.

“Kami menemukan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang sangat terstruktur. Ini bukan sekadar pencurian sumber daya alam, melainkan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan berat yang terorganisir,” tegas Brigjen Nunung.

Dari Kawasan Konservasi ke Pelabuhan: Skema Jahat Disusun Rapi

Batubara ilegal tersebut diketahui ditambang dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi yang menjadi paru-paru hijau Kalimantan Timur sekaligus penyangga ekologis bagi IKN.

Alih-alih memanfaatkan jalur distribusi legal, para pelaku menyusun jaringan pengangkutan terselubung. Batubara dikumpulkan di sebuah gudang (stockroom), kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. Kontainer tersebut dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Yang mengejutkan, seluruh proses pengiriman ini disertai dokumen palsu. Mulai dari surat keterangan asal barang, hasil verifikasi kualitas, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) semuanya dimanipulasi. Dengan dokumen-dokumen palsu ini, para pelaku menciptakan ilusi legalitas demi menghindari pemeriksaan ketat di pelabuhan.

Kerugian Negara Fantastis: Rp 4,4 Triliun

Hasil penyelidikan yang melibatkan para ahli lingkungan dan energi menyimpulkan dua bentuk kerugian besar:

  • Kerugian ekologis: Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal serta pelepasan emisi karbon yang tidak terkendali ditaksir mencapai Rp 226 miliar.

  • Kerugian ekonomis: Nilai batubara ilegal yang telah ditambang dan diperdagangkan diperkirakan mencapai Rp 4,2 triliun.

Total kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 4,426 triliun, angka yang menggambarkan betapa besarnya dampak dari praktik tambang liar ini—tidak hanya pada kas negara, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan di sekitar IKN.

Barang Bukti: Ratusan Kontainer, Alat Berat, dan Dokumen Palsu

Dalam operasi penindakan, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan struktur organisasi sindikat tambang ilegal ini, yaitu:

  • 351 kontainer berisi batubara

    • 248 kontainer diamankan di Surabaya
    • 103 kontainer sedang dalam proses penyitaan di Balikpapan
  • 9 unit alat berat

    • 2 unit sudah diamankan
    • 7 unit dalam proses penyitaan
  • 11 unit truk trailer yang digunakan untuk mengangkut batubara

  • Puluhan dokumen palsu, termasuk:

    • Shipping instruction
    • Surat pernyataan kualitas barang
    • Izin tambang fiktif

Dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam rantai distribusi batubara ilegal.

Tiga Tersangka Utama dan Pemeriksaan 18 Saksi

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk:

  • Para pelaku di lapangan
  • Agen pelayaran
  • Ahli pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Hasil dari pemeriksaan tersebut mengarah pada penetapan tiga tersangka utama, yaitu:

  • YH – bertindak sebagai penjual batubara ilegal
  • CA – berperan membantu proses penjualan
  • MH – berfungsi sebagai pembeli sekaligus pengecer ulang batubara ilegal

Polri menyebutkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aktor-aktor di balik layar yang mengatur logistik, keuangan, dan manipulasi dokumen.

Komitmen Tegas Penegak Hukum: IKN Tidak Boleh Jadi Ladang Kejahatan

Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penanganan kasus tambang ilegal di IKN menjadi prioritas nasional.

“Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi juga simbol kedaulatan negara. Kita tidak bisa membiarkan kawasan IKN yang strategis ini dirusak oleh kepentingan segelintir orang. Negara harus hadir dengan tegas,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal-pasal tambahan, termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat besarnya nilai transaksi dan kerugian.

Catatan Akhir: Jangan Biarkan IKN Menjadi Ladang Mafia Sumber Daya

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak: pembangunan IKN sebagai simbol masa depan Indonesia harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap eksploitasi sumber daya. Jangan sampai proyek prestisius ini justru menjadi ladang subur bagi mafia pertambangan dan korporasi gelap yang hanya mengejar keuntungan sesaat, dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi bangsa.

Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan Polri. Apakah sindikat ini bisa dibongkar hingga ke akarnya? Dan yang lebih penting akankah negara benar-benar hadir menjaga hutan, tanah, dan batu bara miliknya sendiri?

(Mond)

#TambangIlegal #IKN #Polri