Breaking News

Ancam Sebar Chat Mesra, Remaja 15 Tahun di Limapuluh Kota Renggut Kehormatan Pacar yang Masih Berusia 13 Tahun

Remaja 15 Tahun di Limapuluh Kota Renggut Kehormatan Kekasih yang Masih 13 Tahun (Dok: Polres Limapuluh Kota)

D'On, Limapuluh Kota
- Sungguh miris apa yang terjadi di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, IM seorang remaja 15 tahun yang baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tega melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri berusia 13 tahun anak dibawah bawah umur.

Aksi bejatnya tersebut bukannya sekali, IM melakukan aksinya sudah dua kali dirumah kerabatnya.

IM melakukan pembuatan asusilanya dengan mengancam  menyebarkan percakapan mesra mereka di aplikasi WhatsApp.

AF (13) tak kuasa dijadikan budak nafsu IM, mengadukan perbuatan IM kepada orang tuanya. Mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua IM lantas melaporkan ke Polres Limapuluh Kota, akhirnya IM diamankan atas tindakan bejatnya tersebut.

Penangkapan IM ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Re­paldi. Diungkapkan Repaldi pe­nang­kapan dilakukan di ping­gir jalan kawasan Ke­ca­matan Kapur IX, Selasa (1/7).

“Benar IM melakukan perbuatan terhadap korban AF yang masih di bawah umur. Da­lam interogasi awal, inisial IM mengakui telah mela­kukan persetubuhan se­banyak dua kali terhadap korban berinisial AF,” kata Iptu Repaldi kepada war­tawan, Jumat (4/7).

Iptu Repaldi menjelaskan, aksi persetubuhan itu dila­kukan pelaku pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 12.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan IM di rumah ke­rabat pelaku berinisial H yang lokasinya sama de­ngan tempat penangka­pannya IM.

“Saat melancarkan aksinya, Korban di­paksa dan diancam oleh pelaku. Jadi, korban ketika itu sudah menolak per­mintaan pelaku. Tapi pela­ku mengancam korban bakal menyebarkan per­cakapan mesra mereka. Korban pun terpaksa me­ngikuti kemauan korban,” tutur Iptu Repaldi.

“Saat melancarkan aksi per­tamanya, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian pelaku me­maksa lagi, hingga berha­sil,” ujar Iptu Repaldi.

Iptu Repaldi menu­tur­kan, rumah pelaku dan korban berdekatan atau bertetangga. Pelaku IM sudah tamat dari SMP, se­dangkan korban masih ber­sekolah di bangku SMP. Saat ini terduga telah dia­mankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk peme­riksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, ABH tersebut diduga me­langgar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Per­lindungan Anak, sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, serta dikaitkan dengan UU No­mor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” turut dia.

Ditegaskan Iptu Repaldi, pihaknya akan mem­proses perkara ini secara profesional dan menjun­jung tinggi ketentuan hu­kum, dengan tetap mem­per­hatikan prinsip perlin­dungan terhadap anak, baik sebagai pelaku mau­pun korban. Penanganan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak ada­lah prioritas pihaknya.

“Komitmen kami memberikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Untuk korban akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikolo­gisnya,” pungkas Iptu Repaldi.


(*)

#PersetubuhanAnakDibawahUmur #PolresLimapuluhKota