Ancam Sebar Chat Mesra, Remaja 15 Tahun di Limapuluh Kota Renggut Kehormatan Pacar yang Masih Berusia 13 Tahun
Remaja 15 Tahun di Limapuluh Kota Renggut Kehormatan Kekasih yang Masih 13 Tahun (Dok: Polres Limapuluh Kota)
D'On, Limapuluh Kota - Sungguh miris apa yang terjadi di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, IM seorang remaja 15 tahun yang baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tega melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri berusia 13 tahun anak dibawah bawah umur.
Aksi bejatnya tersebut bukannya sekali, IM melakukan aksinya sudah dua kali dirumah kerabatnya.
IM melakukan pembuatan asusilanya dengan mengancam menyebarkan percakapan mesra mereka di aplikasi WhatsApp.
AF (13) tak kuasa dijadikan budak nafsu IM, mengadukan perbuatan IM kepada orang tuanya. Mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua IM lantas melaporkan ke Polres Limapuluh Kota, akhirnya IM diamankan atas tindakan bejatnya tersebut.
Penangkapan IM ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi. Diungkapkan Repaldi penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Kecamatan Kapur IX, Selasa (1/7).
“Benar IM melakukan perbuatan terhadap korban AF yang masih di bawah umur. Dalam interogasi awal, inisial IM mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial AF,” kata Iptu Repaldi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Iptu Repaldi menjelaskan, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 12.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan IM di rumah kerabat pelaku berinisial H yang lokasinya sama dengan tempat penangkapannya IM.
“Saat melancarkan aksinya, Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku. Jadi, korban ketika itu sudah menolak permintaan pelaku. Tapi pelaku mengancam korban bakal menyebarkan percakapan mesra mereka. Korban pun terpaksa mengikuti kemauan korban,” tutur Iptu Repaldi.
“Saat melancarkan aksi pertamanya, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian pelaku memaksa lagi, hingga berhasil,” ujar Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menuturkan, rumah pelaku dan korban berdekatan atau bertetangga. Pelaku IM sudah tamat dari SMP, sedangkan korban masih bersekolah di bangku SMP. Saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, ABH tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, serta dikaitkan dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” turut dia.
Ditegaskan Iptu Repaldi, pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan menjunjung tinggi ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Penanganan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah prioritas pihaknya.
“Komitmen kami memberikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Untuk korban akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” pungkas Iptu Repaldi.
(*)
#PersetubuhanAnakDibawahUmur #PolresLimapuluhKota