Breaking News

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN di Era Prabowo: Sorotan Publik dan Kontroversi

Wamen Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan

D'On, Jakarta
 
— Fenomena rangkap jabatan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyasar ke lingkaran dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) resmi ditunjuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Jumat (11/7/2025). Penunjukan ini memantik sorotan publik dan kritik tajam dari sejumlah kalangan, terutama berkaitan dengan integritas tata kelola pemerintahan dan efektivitas kerja pejabat negara.

Keputusan ini menuai kontroversi karena Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah melarang rangkap jabatan bagi menteri dalam kabinet. Meskipun aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, namun secara etis dan moral, masyarakat mempertanyakan apakah rangkap jabatan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu fokus tugas utama para wakil menteri di pemerintahan.

Rangkap Jabatan di Subholding Pertamina dan Anak Usaha BUMN Strategis

Beberapa wamen ditunjuk sebagai komisaris di anak perusahaan strategis milik negara, khususnya yang berada di bawah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, dipercaya menjadi Komisaris di PT Pertamina Hulu Energi (PHE), perusahaan hulu migas andalan Indonesia.

Sementara itu, Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, didapuk menjadi Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga yang menangani distribusi dan logistik energi nasional.

Tak kalah penting, Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, menduduki kursi komisaris di PT Pertamina International Shipping (PIS), perusahaan yang mengelola armada kapal niaga dan angkutan minyak nasional.

Di sektor ketenagalistrikan, Taufik Hidayat, mantan pebulutangkis yang kini menjabat Wamenpora, dilantik sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), yang berperan penting dalam penyediaan bahan bakar pembangkit.

Kritik dan Kekhawatiran

Banyak pihak menilai bahwa rangkap jabatan ini berpotensi mengurangi efektivitas kerja para wakil menteri. Apalagi, jabatan komisaris di BUMN bukan sekadar posisi seremonial, tetapi memiliki tanggung jawab strategis, termasuk pengawasan dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan negara dan publik.

Akademisi, LSM antikorupsi, hingga pengamat kebijakan publik menyuarakan bahwa praktik ini memperbesar celah konflik kepentingan. "Wamen memiliki tanggung jawab di kementerian. Jika merangkap jadi komisaris, potensi kebijakan yang berpihak pada korporasi makin besar," kata seorang analis tata kelola publik dari UGM.

Daftar Lengkap 30 Wamen Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

Berikut daftar lengkap nama-nama wakil menteri Kabinet Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN:

No Nama Wakil Menteri Jabatan Komisaris Perusahaan BUMN
1 Angga Raka Prabowo Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
2 Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama Bank BRI
3 Komjen Pol (Purn) Suntana Komisaris Utama PT Pelindo
4 Diana Kusumastuti Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
5 Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf Komisaris Utama Perikanan Indonesia
6 Diaz Hendropriyono Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
7 Dyah Roro Esti Widya Putri Komisaris Utama PT Sarinah
8 Sudaryono Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
9 Juri Ardiantoro Komisaris Utama PT Jasa Marga
10 Todotua Pasaribu Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
11 Arif Havas Oegroseno Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
12 Silmy Karim Komisaris PT Telkom Indonesia
13 Fahri Hamzah Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN)
14 Suahasil Nazara Komisaris PT PLN (Persero)
15 Stella Christie Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
16 Ferry Juliantono Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
17 Helvy Yuni Moraza Komisaris Bank BRI
18 Taufik Hidayat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
19 Yuliot Tanjung Komisaris Bank Mandiri
20 Veronica Tan Komisaris PT Citilink Indonesia
21 Immanuel Ebenazer Komisaris PT Pupuk Indonesia
22 Dante Saksono Harbuwono Komisaris Pertamina Bina Medika (Holding RS BUMN)
23 Donny Ermawan Taufanto Komisaris PT Dahana (industri pertahanan)
24 Christina Aryani Komisaris PT Semen Indonesia
25 Bambang Eko Suhariyanto Komisaris PT PLN
26 Ahmad Riza Patria Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
27 Giring Ganesha Komisaris Garuda Maintenance Facility Aero Asia
28 Ossy Dermawan Komisaris PT Telkom Indonesia
29 Aminuddin Ma’ruf Komisaris PT PLN
30 Ratu Isyana Bagoes Oka Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)

Arah Kebijakan dan Implikasi Jangka Panjang

Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan pemerintahan ke depan. Apakah efektivitas pelayanan publik dapat terjaga jika para wakil menteri juga harus mengawasi bisnis negara?

Beberapa pengamat menyarankan Presiden Prabowo meninjau kembali keputusan ini dan mempertimbangkan prinsip good governance serta asas profesionalisme. Selain itu, perlu diperjelas batasan hukum dan etika terkait jabatan ganda di tubuh eksekutif dan korporasi negara.

Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan reformasi birokrasi, keputusan merangkapkan jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN justru menghadirkan tantangan baru. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik mengenai alasan dan mekanisme pengangkatan ini sebab di era keterbukaan informasi, publik bukan sekadar pengamat, tetapi juga penilai atas arah dan kualitas kepemimpinan nasional.

(Mond)

#WamenRangkapJabatan #Nasional