Breaking News

Main Kucing-Kucingan dengan Petugas, Delapan PPKS Ditertibkan Satpol PP Padang di Perempatan Lampu Merah

8 orang PPKS Terjaring Razia di Beberapa Kota Padang 

D'On, Padang –
Meski sudah berulang kali diperingatkan dan ditertibkan, sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kembali beraktivitas di perempatan jalan strategis Kota Padang. Kali ini, upaya mereka yang bermain kucing-kucingan dengan petugas akhirnya gagal setelah Satpol PP melakukan patroli gabungan pada Jumat siang, 20 Juni 2025.

Sebanyak delapan orang PPKS terjaring razia di berbagai titik, terutama di jalan-jalan protokol dan persimpangan lampu merah. Mereka terdiri dari lima orang yang berprofesi sebagai "pak ogah" atau pengatur lalu lintas liar, satu orang penjual tisu, satu badut jalanan yang kerap beraksi untuk menghibur sambil meminta sumbangan, serta satu orang pengemis wanita yang membawa balita untuk menarik simpati pengguna jalan.

Razia dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, saat lalu lintas mulai padat menjelang waktu istirahat siang. Petugas Satpol PP Padang menyisir sejumlah titik rawan, seperti U-turn dan perempatan di Jalan Protokol, serta lampu merah Imam Bonjol yang berada di kawasan Padang Barat. Di lokasi terakhir inilah, petugas menemukan seorang pengemis perempuan yang menggendong balitanya sambil meminta-minta kepada pengendara yang berhenti di lampu merah. Praktik ini tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga keselamatan sang anak dan para pengguna jalan lainnya.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Kami sudah berulang kali menggelar razia dan melakukan pendekatan humanis, tapi sebagian dari mereka tetap kembali ke jalan. Bahkan, mereka kerap memantau pergerakan kami, dan bersembunyi jika mengetahui ada patroli. Ini sudah seperti permainan petak umpet yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Kedelapan PPKS tersebut langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diberikan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, yang mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan sosial.

Pihak Satpol PP juga menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak dalam praktik mengemis. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut rentan terhadap eksploitasi dan bisa berdampak pada kondisi psikologis serta kesehatan anak.

Dalam kesempatan itu, Satpol PP kembali mengimbau masyarakat Kota Padang, khususnya para pengguna jalan, untuk tidak memberikan uang, makanan, atau bentuk bantuan lainnya secara langsung di perempatan atau ruas jalan.

“Bantuan yang diberikan langsung di jalan justru memperkuat keberadaan mereka di sana. Kami mendorong warga yang ingin membantu, agar menyalurkan melalui lembaga sosial resmi yang ada,” tegasnya.

Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan patroli dan penertiban demi menjaga wajah kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan, serta memastikan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan cara yang tepat dan bermartabat.

Catatan Redaksi:
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mencakup individu yang secara sosial dan ekonomi mengalami kerentanan, seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan pekerja informal di ruang publik. Penanganan mereka perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan instansi sosial, lembaga rehabilitasi, serta partisipasi aktif masyarakat.

(Mond)

#PPKS #Padang #PolPP