Breaking News

BPOM Ungkap 9 Obat Herbal Berbahaya: Mengandung Bahan Kimia Obat, Rusak Hati hingga Ganggu Hormon, Ini Daftarnya

BPOM temukan obat bahan alam (OBA) atau obat herbal dan suplemen kesehatan tak berizin yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan selama Mei 2025. (Tangkapan Layar BPOM)

D'On, Jakarta
— Di balik janji manis obat herbal yang mengklaim menyembuhkan berbagai penyakit secara “alami”, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar fakta kelam: sembilan produk herbal ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dapat mengancam nyawa.

Dalam pengawasan intensif terhadap 683 produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan obat kuasi selama Mei 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan bahwa sembilan produk tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis dan di bawah pengawasan tenaga profesional.

Ini Daftar Produk Herbal Berbahaya yang Disita BPOM

Produk-produk ini banyak dijual secara online maupun offline, sering kali disertai klaim bombastis seperti “meningkatkan stamina”, “melangsingkan tubuh”, atau “menyembuhkan penyakit kronis”. Padahal, di balik semua itu terkandung zat berbahaya yang dapat merusak tubuh dalam jangka panjang.

Berikut sembilan produk yang terbukti melanggar:

  1. Harimau Putih
  2. One Man
  3. Amirna Lelaki
  4. Urat Madu Gold
  5. Redak-Sam
  6. Jarak Pagar
  7. Contra Lin
  8. Real Slim Ultimate
  9. Vitamin Gemuk Alami

Zat Kimia Tersembunyi di Balik Label “Alami”

Masyarakat sering kali terkecoh oleh label "herbal", "alami", atau "obat tradisional". Namun kenyataannya, produk-produk tersebut disusupi bahan kimia keras tanpa pengetahuan konsumen.

BPOM menemukan berbagai BKO berbahaya dalam produk-produk tersebut, antara lain:

  • Sildenafil, tadalafil, dan turunannya: Biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun dalam dosis tidak terkontrol bisa menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, bahkan kematian mendadak.

  • Asam mefenamat dan natrium diklofenak: Merupakan obat antiinflamasi yang jika dikonsumsi sembarangan bisa memicu luka lambung, perdarahan saluran cerna, dan kerusakan hati.

  • Sibutramin: Digunakan untuk penurun berat badan. Namun, zat ini sudah dilarang di berbagai negara karena dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

  • Deksametason dan siproheptadin: Obat golongan steroid dan antihistamin ini, bila dikonsumsi jangka panjang tanpa kontrol medis, bisa menyebabkan gangguan hormonal, obesitas, tulang keropos, dan penurunan daya tahan tubuh.

  • Glibenklamid dan metformin: Obat diabetes yang bila dikonsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan hipoglikemia berat, yang ditandai dengan pingsan mendadak hingga kematian.

BPOM Tegaskan: Ini Bukan Pelanggaran Ringan, Ini Soal Nyawa

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kasus ini bukanlah sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman serius terhadap kesehatan publik.

“Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat dilarang. Ini bukan hanya soal izin edar, tetapi soal nyawa manusia,” ujar Taruna.

“BPOM akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman. Kami tidak akan memberi toleransi bagi mereka yang membahayakan masyarakat demi keuntungan.”

Ancaman Hukuman: 12 Tahun Penjara atau Denda Rp 5 Miliar

Bagi pelaku usaha yang terlibat dalam produksi maupun distribusi obat herbal ilegal mengandung BKO, BPOM siap menempuh jalur hukum. Sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 12 tahun
  • Atau denda hingga Rp 5 miliar

Pentingnya Kesadaran Konsumen

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk-produk herbal yang beredar, terutama yang dijual secara daring dengan janji hasil cepat dan spektakuler. Selalu periksa:

  • Izin edar BPOM (cek melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM)
  • Komposisi bahan yang tertera
  • Klaim kesehatan yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan

Kesimpulan: Jangan Bertaruh Nyawa Demi Obat “Instan”

Fenomena penggunaan obat herbal yang dicampur bahan kimia berbahaya bukan kali ini saja terjadi. Namun fakta bahwa produk seperti ini terus beredar menunjukkan masih banyak celah pengawasan dan rendahnya kesadaran konsumen. Jangan biarkan kata “alami” membutakan logika. Tidak semua yang diklaim herbal itu aman.

Lindungi diri dan keluarga Anda. Waspadai produk mencurigakan. Konsultasikan ke dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi obat atau suplemen apa pun.

(L6)

#BPOM #ObatBerbahaya #Keaehatan #Nasional