Breaking News

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dengan Modus Tempel di Bandung Barat

Foto: Dok Humas Polda Jabar 

D'On, Cimahi 
— Praktik peredaran narkoba dengan modus "tempel" kembali terbongkar. Kali ini, satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Yang mengejutkan, tersangka diketahui merupakan anggota aktif salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang cukup dikenal, yakni Grib Jaya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AG. Sosok ini kerap keluar masuk daerah Parongpong dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari informasi awal itulah, tim Satresnarkoba Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui AG tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan pers, Sabtu (31/5/2025).

Penggerebekan dan Penemuan Bukti

Tim kemudian bergerak cepat. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan: 29 paket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu gulungan isolasi, dan sebuah telepon genggam.

Dari ponsel itulah, fakta mengejutkan lainnya terkuak. AG tergabung dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. Saat diinterogasi, AG mengakui bahwa dirinya memang anggota ormas tersebut.

Modus “Tempel” dan Jejak Bandar yang Masih Buron

Kepada penyidik, AG mengaku bukan bandar utama. Ia hanya menjadi perantara yang mendapat “titipan” sabu dari seseorang berinisial Baro, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan pun tergolong klasik namun masih banyak digunakan: sistem tempel.

“AG menerima sabu dari Baro, kemudian menyebarkannya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Lokasi penempelan sabu diinformasikan lewat komunikasi tertutup, dan pembeli tinggal mengambil barang di tempat yang sudah ditentukan,” jelas Kombes Pol Hendra.

Setiap kali berhasil mengedarkan seluruh barang, AG memperoleh komisi sebesar Rp5 juta dari Baro. Saat ini, Polres Cimahi tengah memburu keberadaan Baro yang diduga mengendalikan jaringan dari lokasi tersembunyi.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AG kini harus menghadapi jeratan hukum yang tidak main-main. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Pasal 114 ayat 2: Mengedarkan narkotika golongan I di atas 5 gram,
  • Pasal 112 ayat 2: Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam jumlah besar,
  • Pasal 113 ayat 1: Memproduksi atau mengolah narkotika,
  • Pasal 132 ayat 1: Perencanaan dan percobaan tindak pidana narkotika.

“Ini bukan hanya soal pengedaran narkoba, tetapi juga keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dari kalangan ormas. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan struktur organisasi dalam praktik ini,” tegas Kombes Pol Hendra.

Catatan Kritis dan Tindakan Tegas

Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan akan penyalahgunaan simbol ormas untuk aktivitas kriminal. Diperlukan ketegasan aparat dan pembinaan internal dari organisasi kemasyarakatan agar tidak menjadi tameng bagi pelaku kejahatan.

Polres Cimahi bersama jajaran Polda Jabar menegaskan tidak akan mentoleransi peredaran narkoba, apalagi jika pelakunya memanfaatkan nama lembaga atau organisasi untuk memperkuat jaringan distribusi.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga masyarakat. Kami imbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, sekecil apapun,” pungkas Kombes Hendra.

(Mond)

#GRIBJaya #Narkoba #Sabu