Breaking News

Skandal Pemerasan di Kemnaker: KPK Bongkar Dugaan Suap terhadap Calon Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi 

D'On, Jakarta
Gelombang baru kasus korupsi kembali mengguncang institusi pemerintahan. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta).

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus korupsi yang dilakukan melibatkan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Para oknum ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen penting yang menjadi syarat legalitas para pekerja asing untuk bekerja di tanah air.

"Oknum di Kemnaker, tepatnya pada Dirjen Binapenta, diduga memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu  sesuai dengan Pasal 12e Undang-Undang Tipikor  dan juga menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B," ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5/2025).

Skema korupsi ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini, sudah kami tetapkan delapan tersangka,” tegas Asep, tanpa merinci identitas para tersangka.

Penggeledahan di Kantor Kemnaker: Upaya Membongkar Jejak Korupsi

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Kemnaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dan menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK yang turun langsung ke lokasi.

"Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi melalui pernyataan tertulis.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga angkat bicara terkait operasi senyap tersebut. Ia mengungkapkan bahwa fokus penggeledahan adalah mencari bukti-bukti pendukung dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tenaga kerja asing.

"Ini terkait suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tenaga kerja asing," ujar Fitroh.

Kecurigaan yang Terstruktur: Industri 'Basah' di Balik RPTKA

Proses pengurusan RPTKA memang kerap disebut sebagai ‘ladang basah’, mengingat banyaknya investor dan perusahaan asing yang membutuhkan tenaga kerja dari luar negeri untuk mengisi posisi strategis. Dalam sistem yang seharusnya mengedepankan prosedur dan transparansi, munculnya praktik-praktik pemerasan seperti ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan membuka kembali luka lama dalam tata kelola ketenagakerjaan.

Meski belum diungkap secara rinci siapa saja yang terlibat, publik menanti komitmen KPK dalam mengurai seluruh jaringan yang terlibat, termasuk apakah ada kemungkinan pejabat lebih tinggi di Kemnaker turut bermain dalam skema ini.

Dengan langkah cepat KPK yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penggeledahan, sinyal tegas telah dikirim: tidak ada ruang aman bagi korupsi, bahkan dalam urusan vital seperti ketenagakerjaan internasional.

Menanti Babak Selanjutnya

Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi lainnya dalam tubuh birokrasi pemerintah. Jika benar terbukti ada pemerasan sistemik terhadap TKA, maka hal ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional.

KPK menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Sementara itu, masyarakat menanti dengan cemas: apakah pengusutan ini akan benar-benar menyentuh akar permasalahan, atau hanya berhenti di level menengah?

(Mond)

#KPK #Korupsi #Kemnaker