Breaking News

Skandal Gila! Ini Daftar Nama Dirut BUMN Terjerat Korupsi Rp 1 Kuadriliun

Ilustrasi 

D'On, Jakarta
 – Dalam langkah yang menuai sorotan tajam dari publik dan pegiat antikorupsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu pasal yang paling kontroversial.Pasal 9G secara eksplisit menyatakan bahwa jajaran direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Sekilas, ketentuan ini mungkin tampak administratif. Namun, dampaknya sangat besar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang secara khusus diberi mandat memberantas korupsi oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, kini bisa kehilangan kewenangannya dalam menangani korupsi di tubuh BUMN. Padahal, catatan sejarah menunjukkan bahwa jajaran teratas BUMN tak jarang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

Ironisnya, keputusan ini datang di tengah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan para direktur utama BUMN, yang nilainya kini mencapai rekor fantastis: Rp 1 kuadriliun.

Jejak Kelam Korupsi di Tubuh BUMN: Daftar Nama dan Modus

Berikut adalah daftar 18 mantan dirut BUMN yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan nilai kerugian negara dan modus yang digunakan. Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap BUMN adalah sebuah keniscayaan, bukan pilihan.

1. Riva Siahaan dan Yoki Firnandi (2025)

Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping ini menjadi sorotan nasional setelah terungkap kasus korupsi raksasa di sektor energi. Skandal yang masih dalam tahap penyidikan ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1 kuadriliun—angka yang belum pernah tercatat sebelumnya dalam sejarah korupsi Indonesia.

2. Karen Agustiawan (2023)

Mantan Dirut Pertamina ini dijerat KPK karena terlibat dalam kasus korupsi investasi gas alam cair (LNG). Negara dirugikan sebesar Rp 2,1 triliun, akibat keputusan investasi yang dianggap sarat konflik kepentingan dan tanpa kajian kelayakan yang memadai.

3. Djoko Dwijono (2023)

Sebagai Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, Djoko tersandung kasus proyek pembangunan Tol Layang MBZ. Kerugian negara mencapai Rp 510 miliar akibat mark-up dan rekayasa pengadaan proyek.

4. Budi Tjahjono (2023)

Mantan Dirut Jasindo ini ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan anggaran dalam program asuransi, dengan total kerugian Rp 50,4 miliar.

5. Destiawan Soewardjono (2023)

Dirut PT Waskita Karya ini terlibat dalam proyek-proyek fiktif yang dibuat seolah-olah berjalan, namun ternyata hanya untuk mengalirkan dana ke pihak tertentu. Negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar.

6. Catur Prabowo (2023)

Kasus serupa juga menjerat Catur Prabowo, Dirut PT Amarta Karya, yang menggunakan skema subkontraktor fiktif untuk menguras dana perusahaan. Total kerugian: Rp 46 miliar.

7. Hendrisman Rahim (2020)

Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan nasional setelah terbongkar kasus korupsi investasi bodong yang menggerus dana nasabah hingga Rp 16,8 triliun. Kasus ini bahkan menyeret beberapa petinggi ke penjara seumur hidup.

8. RJ Lino (2021)

Sebagai Dirut Pelindo II, Lino terlibat dalam pengadaan crane buatan Tiongkok yang sarat dengan suap dan penggelembungan harga. Negara dirugikan sebesar Rp 28,7 miliar.

9. Ari Askhara (2019)

Skandal penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda membuat Ari Askhara dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia. Total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

10. Adam Damiri dan Sonny Widjaja (2012–2020)

Keduanya menjabat sebagai Dirut Asabri dalam rentang waktu yang berbeda, namun sama-sama terlibat dalam skandal korupsi investasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun.

11. Syahril Japarin (2023)

Mantan Dirut Perum Perindo ini terjerat kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp 181 miliar, melalui manipulasi pengadaan dan pengelolaan aset perusahaan.

12. Wisnu Kuncoro (2019)

Dirut Krakatau Steel ini terseret kasus suap pengadaan barang. Meski nilai kerugian ‘hanya’ Rp 161 juta, kasus ini menunjukkan lemahnya integritas di level pimpinan.

13. Andra Y Agussalam (2019)

Dirut Angkasa Pura II ditetapkan tersangka atas korupsi pengadaan sistem keamanan bandara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,9 miliar.

14. Dessy Aryani (2020)

Dirut Jasa Marga ini tersangkut kasus subkontraktor fiktif yang membuat negara rugi sebesar Rp 202 miliar.

15. Fazwar Bujang (2022)

Mantan Dirut Krakatau Steel ini terseret dalam proyek strategis nasional yang terbukti penuh dengan pelanggaran, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,9 triliun.

16. Sofyan Basir (2019)

Mantan Dirut PLN terlibat kasus suap proyek pembangunan listrik, yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

17. Muhammad Firmansyah Arifin (2017)

Dirut PT PAL Indonesia ini dijerat dalam kasus suap proyek kapal perang dengan nilai kerugian Rp 14,5 miliar.

18. Siti Marwa (2016)

Sebagai Dirut PT Berdikari, ia terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan barang yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

UU BUMN 2025: Celah Baru Bagi Para Koruptor?

Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025, para pelaku korupsi di jajaran BUMN kini tidak lagi berada dalam jangkauan hukum KPK, karena tidak diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara. Akibatnya, kasus-kasus semacam yang melibatkan para dirut di atas, jika terjadi kembali, bisa jadi hanya ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, yang sering kali dianggap kurang independen dan rentan terhadap intervensi politik.

Para pakar hukum dan aktivis antikorupsi pun mengingatkan bahwa UU ini bisa menjadi "jalan tol" bagi praktik impunitas, sebab lemahnya pengawasan justru di tengah perputaran uang triliunan rupiah di tubuh BUMN.

BUMN Bukan Ladang Tak Bertuan

Melihat deretan kasus di atas, publik patut bertanya: Apakah pembuat UU sadar bahwa mereka tengah membuka ruang hukum yang dapat melegitimasi korupsi di BUMN?

Jika regulasi ini tidak segera ditinjau ulang, maka bukan tidak mungkin masa depan BUMN akan diwarnai lebih banyak skandal yang luput dari pengawasan KPK—dan masyarakat akan kembali menjadi korban dari sistem yang memanjakan elite, namun menelantarkan akuntabilitas.

(*)

#UUBUMN #DirutBUMNKorupsi #KasusKorupsiBUMN #Korupsi