Breaking News

Residivis Sodomi Kembali Beraksi, 3 Anak Jadi Korban di Mushala dan Tepi Sungai di Padangpariaman


D'On, Padangpariaman
- Bejat. Seorang pria di Kota Pariaman yang berstatus residivis kasus sodomi kembali melakukan aksi yang sama meski pernah dihukum 10 tahun kurungan pen­jara. Kali ini, tiga anak menjadi korban kebiadaban pelaku yang memiliki pe­nyimpangan seksual.

Ketiga korban yang disodomi pelaku yakni DF (6), FD (7) dan JD (17). Informasinya, korban DF dan FD disodomi oleh pelaku pada 23 Juni 2024 silam di tepi Sungai Lubuk Panjang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman

Sedangkan korban JD disodomi pelaku berinisial RS yang akrab disapa Sutan (60) di sebuah mushala di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman pada bulan Mei 2025. Modusnya, pelaku berjanji memperbaiki Handphone (Hp) korban.

Saat itu, pelaku meminta korban datang ke mushala pada malam hari dengan alasan pelaku terlebih dahulu menjual ikan siang harinya. Setelah pulang berjualan,  pelaku kemudian datang ke mushala dan bertemu dengan korban. Bukannya memperbaiki Hp, pelaku malah menyodomi korban di dalam mushala.

Bahkan ketika melancarkan perbuatan tak senonoh itu, pelaku juga sempat merekamnya menggunakan kamera ponsel. Namun, perbuatan bejat residivis itu akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima informasi dari warga perihal perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Pasalnya video perbuatan tidak senonoh pelaku beredar di kalangan ma­syarakat pada Minggu (4/5). Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat mela­kukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (6/5).

“Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan sodomi terhadap korban. Penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk me­ngungkap siapa saja korbannya,” tutur Kasat Res­krim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, Rabu (7/5).

Iptu Rio Ramadhan men­jelaskan, modus operandinya, pelaku membujuk korban yang masih berusia 17 tahun itu dengan iming-iming akan memperbaiki handphone korban yang rusak. Terperdaya dengan bujukan pelaku, korban yang diketahui pendiam dan kurang bergaul dengan rekan seusianya itu akhirnya menuruti kema­uan menyimpang korban.

“Modusnya membujuk korban dengan niat akan memperbaiki handphone korban. Pelaku juga me­ngimingi korban dengan imbalan uang agar mau menuruti keinginan pelaku. Pelaku melancarkan aksinya di mushala,” ungkap Iptu Rio.

Dikatakan Iptu Rio Ramadhan, sejauh ini jumlah korban dari pelaku sebanyak tiga anak. Pelaku memang berstus residivis kasus yang sama dan sudah dipenjara selama 10 tahun. Kasus sebelumnya, korban dari pelaku ada dua anak dan pelaku dibebaskan dari penjara tahun 2018 silam.

“Pelaku ini sudah kategori predator anak karena sudah berulang  melakukan aksi serupa. Pelaku melancarkan aksinya su­dah terencana dengan sa­saran anak-anak di ba­wah umur. Polanya juga sama yaitu pelaku berusaha men­dekati korbannya,” tukas Iptu Rio.

Sc: Posmetro 

#Sodomi #Pencabulan #Padangpariaman