Breaking News

Perpres Baru Diteken Prabowo: TNI Kini Resmi Lindungi Jaksa, Ini Alasannya

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan

D'On, Jakarta
– Dalam langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini secara khusus mengatur tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, yang kini memungkinkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan kesiapan penuh institusinya dalam melaksanakan amanat baru ini. “Ini merupakan bentuk konkret sinergi TNI dalam mendukung stabilitas nasional dan memperkuat kerja sama antar lembaga negara,” kata Kristomei kepada media, Kamis (23/5/2025).

Landasan Hukum yang Kuat untuk Peran Strategis

Menurut Kristomei, kehadiran perpres ini memberikan dasar hukum yang jelas dan sah bagi TNI untuk ikut serta dalam menjaga keamanan aparat kejaksaan. Sebelumnya, pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa lebih bersifat situasional dan sering kali menimbulkan polemik mengenai batasan kewenangan. Kini, dengan Perpres 66/2025, ranah kerja TNI menjadi lebih terstruktur.

“Dengan adanya aturan ini, kami dapat bekerja lebih optimal tanpa melangkahi batas-batas hukum. Semua dilaksanakan sesuai prinsip perbantuan dan koridor hukum yang telah disepakati,” jelasnya.

Kristomei juga menekankan bahwa pelibatan TNI ini tidak berarti intervensi dalam proses hukum yang sedang dijalankan kejaksaan. “Sebaliknya, ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intimidasi, tekanan, atau gangguan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Tantangan Nyata di Lapangan: Dari Papua hingga Zona Ekonomi Eksklusif

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan penjelasan atas urgensi perpres ini. Ia menyebutkan bahwa banyak jaksa menghadapi risiko nyata saat menjalankan tugas, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Papua, kawasan tambang terpencil, atau bahkan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).

“Jika jaksa melakukan penuntutan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah tambang, atau mengusut pelanggaran hukum di ZEE, maka besar kemungkinan mereka menghadapi ancaman institusional yang serius,” kata Yusril.

Dalam kondisi seperti itulah, jelas Yusril, jaksa dapat secara resmi meminta dukungan pengamanan dari TNI. Permintaan tersebut tetap melalui jalur institusional kejaksaan dan bukan bersifat personal atau sembarangan.

Batasan Pelindungan: TNI untuk Institusi, Polri untuk Individu

Menariknya, Perpres 66/2025 juga memuat pembagian peran yang tegas antara TNI dan Polri. Jika TNI bertugas menjaga keamanan secara institusional terhadap lembaga kejaksaan, maka Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pelindungan terhadap jaksa secara individu maupun keluarganya.

“Pembagian ini penting agar tidak tumpang tindih. Kita bicara soal pelindungan kelembagaan di satu sisi dan perlindungan personal di sisi lain. Dua-duanya penting, tapi peran masing-masing lembaga juga harus dijaga sesuai porsinya,” ujar Yusril.

Langkah Menuju Sinergi Hukum dan Pertahanan

Perpres ini menandai babak baru dalam hubungan antara lembaga penegak hukum dan pertahanan negara. Di tengah meningkatnya kompleksitas kasus-kasus hukum yang melibatkan kepentingan besar baik ekonomi, politik, maupun keamanan nasional kehadiran TNI sebagai pelindung institusi kejaksaan dianggap sebagai langkah strategis dan preventif.

Langkah ini juga sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aparat penegak hukum bekerja dalam bayang-bayang ancaman. “Keamanan jaksa adalah fondasi dari tegaknya hukum. Tanpa itu, penegakan hukum akan selalu berada dalam tekanan,” pungkas Kristomei.

Dengan ditandatanganinya Perpres ini, Indonesia kini memasuki fase baru di mana perlindungan terhadap jaksa tidak lagi hanya sebatas retorika, melainkan telah menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.

(Mond)

#TNI #Jaksa #Nasional