Overstay 90 Hari, WN Malaysia Dideportasi dari Padang: Imigrasi Perketat Pengawasan, DPR RI Soroti Infrastruktur Keimigrasian
Warga Malaysia ini (tengah) overstay sehingga dideportasi oleh Imigrasi Padang.
D'On, Padang – Ketegasan hukum keimigrasian kembali ditegakkan di Sumatera Barat. Seorang warga negara asing asal Malaysia, Dian Nur Hayati Binti Parema (32), resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang setelah terbukti tinggal secara ilegal di Indonesia selama 90 hari melebihi batas izin tinggal yang sah.
Dian Nur Hayati semula masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari. Visa tersebut berlaku hingga 2 Februari 2025. Namun, alih-alih meninggalkan Indonesia tepat waktu, ia memilih untuk menetap lebih lama secara ilegal hingga batas overstay-nya mencapai tiga bulan penuh.
Langkah tegas pun diambil oleh Imigrasi Padang dengan menindak berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis, wajib dikenai sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Padang menetapkan tindakan ini dalam Surat Keputusan Nomor W.3.IMI.IMI.1-1438.GR.03.09 Tahun 2025. Proses deportasi dilakukan secara profesional dan terjadwal. Dian diberangkatkan dari Bandara Internasional Minangkabau pada pukul 11.00 WIB menggunakan maskapai Superjet Air.
Menariknya, deportasi ini bukanlah yang pertama dalam pekan tersebut. Hanya sehari sebelumnya, Jumat 2 Mei 2025, Kantor Imigrasi Padang juga memulangkan seorang WN Malaysia lainnya, Chan Siew Yee, yang diketahui telah overstay selama lebih dari satu tahun. Dua kasus berturut-turut ini menunjukkan sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian semakin diperketat, terutama terhadap warga asing yang menyalahgunakan fasilitas visa.
Dukungan Legislator: Komisi XIII DPR RI Tinjau Langsung
Hampir bersamaan dengan pengungkapan kasus overstay ini, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Sumatera Barat. Delegasi tiba di Bandara Internasional Minangkabau dalam rangkaian agenda penting bertajuk “Optimalisasi Penegakan Hukum, Inovasi Layanan Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta Penguatan Perlindungan HAM dalam Mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Berkeadaban.”
Kegiatan rapat dengar pendapat digelar di Hotel Mercure Padang, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, bersama jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ditjen Hukum, serta Komnas HAM Wilayah Sumbar.
Dalam forum tersebut, Nurudin menyampaikan aspirasi penting terkait kebutuhan infrastruktur keimigrasian di Sumbar. Ia mendorong percepatan pembangunan Kantor Wilayah Imigrasi, baik melalui hibah tanah atau bangunan dari pemerintah daerah, maupun dengan model pembangunan mandiri oleh pusat.
Tak hanya itu, untuk memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian, Nurudin mengusulkan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di tiga titik strategis: Kabupaten Pasaman, Kepulauan Mentawai, dan Dharmasraya. Ketiga wilayah tersebut dinilai membutuhkan kehadiran langsung layanan keimigrasian agar pengawasan dan pelayanan terhadap warga negara asing dan masyarakat lokal dapat ditingkatkan secara merata.
Penegakan dan Pembenahan Berjalan Seiring
Kasus deportasi Dian Nur Hayati menjadi cerminan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia bukan hanya berlaku di atas kertas. Penegakan hukum dilakukan secara nyata dan menyasar siapa pun yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu.
Namun, di sisi lain, penindakan ini juga memperkuat urgensi pembenahan infrastruktur keimigrasian yang sedang digagas pemerintah. Tanpa kantor perwakilan imigrasi yang memadai di daerah-daerah terpencil, pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing akan sulit dilakukan secara efektif.
Dengan dukungan Komisi XIII DPR RI, diharapkan upaya memperkuat sistem keimigrasian Indonesia dapat berjalan selaras antara penindakan terhadap pelanggaran dan peningkatan fasilitas layanan di wilayah-wilayah yang selama ini masih minim perhatian.
(Mond)
#Imigrasi #WNMalaysiaDideportasi #Padang