Membongkar Gaji dan Syarat Jabatan Ketua Koperasi Merah Putih: Siapa Berhak Memimpin dan Seberapa Besar Kompensasinya?
D'On, Jakarta – Dalam denyut nadi ekonomi kerakyatan, koperasi bukan sekadar lembaga keuangan alternatif. Ia adalah kendaraan perubahan sosial, tempat di mana masyarakat menjadi pelaku utama ekonomi, bukan hanya penonton. Di tengah semangat pemberdayaan itu, muncul satu entitas baru yang kini tengah mencuri perhatian: Koperasi Merah Putih.
Dikembangkan sebagai inisiatif strategis berbasis desa, Koperasi Merah Putih digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang inklusif dan modern. Namun, di balik semangat gotong royong ini, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: siapa yang memimpin koperasi ini, dan seberapa besar gaji yang mereka terima? Apa saja syarat untuk menduduki posisi penting seperti ketua? Dan berapa lama seorang pemimpin boleh memegang tampuk kendali?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam isu-isu tersebut, memberikan gambaran nyata mengenai struktur kekuasaan dan kompensasi dalam Koperasi Merah Putih.
Berapa Gaji Ketua dan Pengurus Koperasi Merah Putih?
Bagi Anda yang penasaran tentang seberapa besar gaji Ketua Koperasi Merah Putih, jawabannya mungkin mengejutkan: belum ada angka resmi yang ditetapkan.
Hingga saat ini, tidak terdapat regulasi tertulis dari pemerintah yang mengatur secara spesifik honorarium Ketua maupun anggota pengurus koperasi ini. Artinya, semua keputusan soal kompensasi diserahkan sepenuhnya kepada Rapat Anggota – forum demokratis tertinggi dalam struktur koperasi.
Dengan kata lain, besaran gaji ditentukan oleh anggota itu sendiri, berdasarkan hasil musyawarah dan menyesuaikan kemampuan finansial koperasi. Jika koperasi baru berjalan dan belum menghasilkan profit signifikan, maka honor yang diterima pengurus pun bisa sangat terbatas, atau bahkan bersifat sukarela di tahap awal. Namun seiring berkembangnya unit usaha dan meningkatnya pendapatan, bukan tidak mungkin gaji pengurus juga ikut naik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Hal ini sejalan dengan semangat koperasi sebagai badan usaha milik bersama, di mana prinsip utama bukan keuntungan pribadi, tetapi kesejahteraan kolektif.
Catatan sejarah hukum: Sempat ada upaya mengatur lebih rinci soal gaji pengurus melalui UU No. 17 Tahun 2012, namun undang-undang ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Akibatnya, aturan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak memuat ketentuan spesifik soal pengupahan pengurus.
Syarat Menjadi Ketua Koperasi: Bukan Sembarang Orang Bisa Duduk di Kursi Pimpinan
Menduduki posisi Ketua Koperasi Merah Putih bukanlah sekadar jabatan simbolik. Ia adalah penggerak utama, nahkoda yang mengarahkan kapal bernama koperasi agar tak karam di tengah badai tantangan ekonomi.
Untuk itu, terdapat sejumlah persyaratan ketat dan prinsipil yang wajib dipenuhi:
-
✅ Paham Prinsip dan Praktik Perkoperasian
Calon ketua harus memiliki pemahaman mendalam tentang nilai, asas, dan sistem kerja koperasi. Tanpa ini, koperasi bisa salah arah. -
✅ Berjiwa Wirausaha dan Punya Wawasan Bisnis
Ketua harus mampu melihat peluang pasar, mengelola usaha, dan memimpin unit-unit bisnis koperasi dengan semangat kewirausahaan yang tinggi. -
❌ Tidak Memiliki Hubungan Keluarga Dekat dengan Pengurus Lain
Untuk mencegah nepotisme, ketua tidak boleh memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lain. -
❌ Bukan Pejabat Pemerintah Desa
Kepala desa atau perangkat desa lainnya tidak boleh menjadi ketua koperasi, guna menjamin kemandirian lembaga dari intervensi politik dan konflik kepentingan.
Dengan persyaratan ini, Koperasi Merah Putih ingin memastikan bahwa setiap pemimpinnya adalah figur yang kompeten, independen, dan benar-benar berpihak kepada anggota.
Masa Jabatan Ketua: 5 Tahun, Maksimal Dua Periode
Kepemimpinan dalam koperasi tidak bersifat seumur hidup. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 29, masa jabatan pengurus, termasuk ketua, ditetapkan maksimal lima tahun. Namun dalam praktiknya, hal ini tetap harus diputuskan melalui Rapat Anggota.
Lebih lanjut, dalam RUU Perkoperasian yang dirancang pada 2022, diusulkan pembatasan masa jabatan ketua maksimal dua periode, atau setara 10 tahun secara keseluruhan.
Mengapa dibatasi?
Agar ada regenerasi kepemimpinan, penyegaran ide, dan pencegahan oligarki dalam koperasi. Koperasi yang sehat adalah koperasi yang membuka ruang bagi pemimpin-pemimpin baru.
Transparansi dan Akuntabilitas: Fondasi Koperasi yang Modern dan Mandiri
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat ditentukan oleh tiga pilar utama:
- Partisipasi aktif masyarakat
- Kualitas sumber daya manusia
- Pemanfaatan teknologi digital
Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai struktur organisasi, syarat kepemimpinan, dan transparansi gaji bukan sekadar formalitas – melainkan pondasi penting bagi terciptanya koperasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bukan Sekadar Koperasi, Tapi Simbol Kedaulatan Ekonomi Warga
Koperasi Merah Putih bukan hanya wadah usaha. Ia adalah simbol kedaulatan ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Namun, untuk memastikan bahwa semangat ini tidak padam di tengah jalan, dibutuhkan kepemimpinan yang jujur, visioner, dan berakar pada prinsip demokrasi ekonomi.
Dengan penetapan gaji yang transparan, masa jabatan yang terbatas, dan syarat ketat untuk menjaring pemimpin yang kompeten, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi contoh ideal bagi pengelolaan koperasi modern di Indonesia.
Disusun dengan sumber dari UU No. 25 Tahun 1992, draf RUU Perkoperasian 2022, dan pernyataan resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
(Iqbal)
#KoperasiMerahPutih #Nasional #Ekonomi