Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo-Jokowi: KM ITB Serukan Pembebasan dan Kritik Kriminalisasi Ekspresi
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9).
D'On, Bandung – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) memicu gelombang solidaritas dan perdebatan publik. SSS, mahasiswi semester dua dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah dituduh membuat dan mengunggah sebuah meme satir yang menggambarkan Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme ini menyulut kontroversi, dan lebih dari itu, memicu keprihatinan serius mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan penerapan hukum siber di Indonesia.
KM ITB: Ekspresi Bukan Kriminalitas
Menanggapi penangkapan tersebut, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menyatakan sikap tegas: membela hak kebebasan berekspresi dan menuntut pembebasan SSS. Ketua KM ITB, Farell Faiz, dalam pernyataannya pada Sabtu (10/5), menegaskan bahwa ekspresi mahasiswa dalam bentuk meme adalah bagian dari kritik sosial-politik yang seharusnya dijamin oleh undang-undang, bukan malah dikriminalisasi.
“Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan bersuara bagi seluruh rakyat, termasuk anggota Keluarga Mahasiswa ITB, perlu dijaga dan dilindungi,” ujar Farell.
Ia menyatakan bahwa KM ITB telah melakukan konsolidasi internal serta berkomunikasi dengan pihak rektorat dan keluarga SSS untuk memberikan pendampingan hukum. Bahkan, jaringan solidaritas antar-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kampus lain mulai dibentuk untuk mendukung pembebasan SSS.
Penangkapan Tanpa Pemanggilan, Dipertanyakan
KM ITB juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses penangkapan SSS. Menurut Farell, SSS ditangkap tanpa ada surat pemanggilan terlebih dahulu. Penjemputan paksa dilakukan di tempat kos SSS di kawasan Jatinangor, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sejauh informasi yang kami dapatkan dari teman-teman dan keluarganya, belum pernah ada pemanggilan resmi dari pihak kepolisian,” kata Farell. “Tiba-tiba langsung dijemput di kos-kosan dan dibawa ke Jakarta.”
Prosedur ini dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hak asasi mahasiswa tersebut.
Kampus dan Orang Tua Ikut Dampingi
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, memastikan bahwa kampus akan tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak keluarga telah mendatangi kampus untuk menyampaikan permintaan maaf dan berdiskusi mengenai langkah-langkah selanjutnya.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Nurlaela dalam pernyataan resminya.
Pasal UU ITE Diterapkan, Pemerintah Sarankan Pendekatan Pembinaan
Sementara itu, kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menyebut bahwa SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo. Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut terkait dengan penyebaran konten asusila dan manipulasi informasi elektronik.
Namun, nada berbeda datang dari Istana. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menyarankan agar pendekatan pembinaan lebih dikedepankan daripada langkah hukum yang keras. Ia menyebut bahwa tindakan SSS adalah bentuk ekspresi anak muda yang idealistik dan masih bisa dibimbing.
“Anak muda kadang punya semangat yang berlebihan. Daripada dihukum, sebaiknya dibina saja. Kalau pun ada pelanggaran hukum, tetap perlu ada pertimbangan kemanusiaan,” katanya kepada wartawan di Jakarta.
Kebebasan Ekspresi di Ujung Tanduk?
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama: sejauh mana negara seharusnya membatasi kebebasan berpendapat, terutama di era digital. Meme, sebagai bentuk komunikasi visual yang kerap digunakan untuk menyampaikan kritik sosial-politik, kini menjadi objek kriminalisasi. Banyak pihak khawatir, tindakan hukum yang terlalu represif terhadap ekspresi mahasiswa bisa menciptakan iklim ketakutan di kalangan akademisi dan generasi muda.
KM ITB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa di Indonesia untuk bersatu menyuarakan solidaritas terhadap SSS. “Kita harus mempertahankan ruang demokrasi di kampus dan di ruang publik,” tutup Farell.
(*)
#ITB #Hukum #MemeJokowiPrabowo