Hati-Hati! Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Jakarta - Di tengah upaya digitalisasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kenyataannya masih banyak pengendara yang sengaja “mengakali” aturan. Salah satu bentuk pelanggaran yang marak ditemui di jalanan ibu kota adalah manipulasi pelat nomor kendaraan.
Fenomena ini bukan sekadar soal estetika atau gaya. Ada konsekuensi hukum serius yang mengintai setiap pelanggar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dengan tegas mengingatkan bahwa pelanggaran terkait pelat nomor kini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan aturan lalu lintas.
“Banyak sekali pengendara, terutama sepeda motor, yang hanya memasang pelat nomor di bagian depan secara sembarangan, bahkan ada yang menutupinya dengan lakban, mika gelap, atau bahkan barang-barang lain yang membuatnya tak terbaca kamera ETLE. Ada juga yang mencoret-coret pelat nomor hingga tak bisa dikenali,” ujar Ojo pada Jumat (9/5/2025).
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukanlah sekadar formalitas. Fungsinya krusial sebagai identitas kendaraan. Tanpa TNKB yang sah dan terpasang dengan benar, kendaraan tidak bisa dilacak bila terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau tindak kejahatan.
Landasan Hukum: Jangan Anggap Remeh
Aturan pemasangan TNKB telah diatur secara jelas dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah:
-
Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). -
Pasal 58 Ayat 10 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan:
Pelat nomor harus dipasang:- Di sisi bagian depan dan belakang kendaraan.
- Dilengkapi dengan lampu penerangan pelat nomor di bagian belakang.
Sanksi Tegas: Denda Hingga Rp 500 Ribu atau Kurungan
Tak main-main, pelanggaran terhadap aturan TNKB bisa berujung pada sanksi pidana. Dalam Pasal 280 UU LLAJ, dinyatakan bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi pelat nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Namun, AKBP Ojo menjelaskan bahwa denda maksimal Rp 500 ribu tersebut merupakan denda titipan yang disetor melalui bank. Nilai final denda akan ditentukan dalam persidangan.
“Misalnya, Anda sudah setor denda titipan Rp 500 ribu ke BRI, tapi saat sidang hakim memutuskan hanya Rp 200 ribu, maka sisa Rp 300 ribu bisa diambil kembali ke BRI dengan membawa pengantar dari kejaksaan,” ujarnya.
Masih Tahap Sosialisasi, Tapi Tilang Manual Siap Diterapkan
Untuk saat ini, Polda Metro Jaya masih memberikan ruang bagi masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Artinya, belum dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pelat nomor tapi itu hanya soal waktu.
“Kami saat ini masih melakukan sosialisasi tentang penertiban pelat nomor. Tapi begitu waktunya tiba, kami akan melakukan penegakan hukum dengan tilang manual yang diawasi langsung oleh para perwira,” tegas Ojo.
Mengapa Ini Penting?
ETLE sebagai sistem berbasis teknologi sangat bergantung pada visibilitas pelat nomor. Ketika pelat nomor tidak terbaca, fungsinya sebagai alat bukti dalam proses hukum menjadi tak berguna. Akibatnya, pelanggar lalu lintas bisa lolos dari jeratan hukum, dan sistem hukum pun kehilangan efektivitasnya.
Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Dengan mematuhi aturan pemasangan pelat nomor yang benar di posisi depan dan belakang, tidak ditutupi, dan bisa terbaca dengan jelas kita tidak hanya menghindari denda, tapi juga membantu sistem hukum berjalan dengan adil dan efisien.
Jangan tunggu hingga Anda kena tilang manual hanya karena pelat nomor tidak terpasang sebagaimana mestinya. Cek kendaraan Anda hari ini pastikan pelat nomor:
- Ada di bagian depan dan belakang kendaraan.
- Tidak tertutup mika, lakban, atau barang lainnya.
- Tidak pudar, rusak, atau dicoret-coret.
Ingat, pelat nomor bukan hiasan ia adalah identitas hukum kendaraan Anda. Melanggar aturan ini bukan hanya soal risiko denda, tetapi juga mencederai tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan.
(Mond)
#ETLE #PelatNomorKendaraan #Tilang