Mafia Gas Elpiji Bersubsidi Digulung di Pesisir Selatan: 500 Tabung Melon Diselundupkan ke Jambi
Tim Satreskrim Polres Pessel Amankan Mafia Gas Elpiji
D'On, Pesisir Selatan — Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil membongkar praktik penyelundupan besar-besaran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg), yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 500 tabung gas melon diamankan dari sebuah truk yang hendak melintasi batas provinsi menuju Jambi.
Operasi ini terjadi pada Kamis pagi, 8 Mei 2025. Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung bergerak cepat. Di Jalan Lintas Painan-Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, mereka menghentikan sebuah truk kuning Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8509 AF. Dugaan mereka terbukti: truk tersebut membawa ratusan tabung gas bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Skenario Penyimpangan Terorganisir
Pengemudi truk, berinisial JT (45), warga Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tak bisa mengelak. Ia tidak memiliki dokumen sah yang menyertai pengangkutan barang subsidi tersebut. Dari hasil interogasi awal, JT mengaku bahwa dirinya membeli tabung-tabung gas tersebut dari sebuah pangkalan gas di wilayah Pessel yang berinisial U. Tabung-tabung itu rencananya akan dibawa ke kampung halamannya di Sungai Penuh, di mana harga jualnya bisa melambung lebih tinggi dibandingkan harga di Pessel.
Menurut AKP Yogie Biantoro, Kasat Reskrim Polres Pessel, perbuatan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi bahan bakar bersubsidi. “Tersangka terbukti mengangkut barang subsidi tanpa dokumen resmi. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Motif Ekonomi di Balik Kejahatan
Modus operandinya sederhana namun sangat merugikan negara: membeli gas subsidi di daerah asal dengan harga murah, lalu menjualnya ke daerah yang bukan peruntukannya dengan harga yang lebih mahal. Ini membuka celah keuntungan besar bagi pelaku, tapi mengorbankan hak masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan gas subsidi.
“Harga di Jambi bisa mencapai Rp 25.000 per tabung, sementara harga eceran tertinggi di Pessel hanya sekitar Rp 18.000. Selisih inilah yang diburu pelaku. Tapi sayangnya, keuntungan ini diperoleh dengan mengakali sistem dan merampas hak masyarakat lain,” terang AKP Yogie.
Ancaman Hukuman Berat dan Peringatan Keras
Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka JT kini harus berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian tengah menelusuri asal muasal gas yang dibeli JT, termasuk mengusut peran pangkalan berinisial U, yang diduga turut serta dalam rantai distribusi ilegal ini.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mata rantai distribusi ilegal ini harus diputus sampai ke akarnya. Pangkalan-pangkalan yang terbukti menjual gas di luar wilayah distribusinya juga akan ditindak tegas,” tegas AKP Yogie.
Ia juga mengingatkan bahwa gas elpiji 3 kg merupakan bantuan langsung dari negara kepada masyarakat kurang mampu. Jika ada oknum yang menyalahgunakan distribusinya demi keuntungan pribadi, maka aparat akan bertindak tegas.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Waspada
Polres Pessel kini meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi, khususnya menjelang hari-hari besar atau musim rawan kelangkaan. Masyarakat pun diminta untuk turut mengawasi dan melapor bila menemukan indikasi penyelewengan.
“Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa praktik mafia gas subsidi masih marak dan perlu penanganan serius. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga aparat, agar bantuan negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat,” pungkas AKP Yogie.
(Mond)
#MafiaGasElpiji #GasMelon #Penyelundupan