Breaking News

Kapan Batas Waktu Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban Iduladha?

Ilustrasi 

Dirgantaraonline
- Iduladha bukan hanya tentang menyembelih hewan kurban, tetapi juga tentang pengorbanan diri, kepatuhan, dan keikhlasan dalam mengikuti syariat. Salah satu aspek yang sering ditanyakan menjelang hari raya ini adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban. Lantas, kapan batas waktu untuk mulai tidak memotong kuku dan rambut? Dan sampai kapan larangan ini berlaku?

Asal Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Larangan ini berasal dari sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun (jangan memotong rambut dan kukunya).”
(HR. Muslim, no. 1977)

Hadis ini menjadi dasar bahwa bagi orang yang berniat menyembelih hewan kurban atas namanya sendiri, disunnahkan (atau menurut sebagian ulama diwajibkan) untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Kapan Larangan Ini Dimulai?

Larangan ini dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam tanggal 1 Dzulhijjah, artinya:

  • Jika hilal (bulan sabit) Dzulhijjah terlihat pada malam tertentu, maka sejak Maghrib hari itu, orang yang akan berkurban tidak boleh memotong kuku, rambut, atau mencabut bulu tubuhnya.
  • Larangan ini berlaku hingga hewan kurban disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), jika penyembelihan ditunda.

Mengapa Dilarang Memotong Kuku dan Rambut?

Tindakan ini adalah bentuk penyerupaan dengan orang yang sedang berihram, yaitu jamaah haji yang tidak boleh memotong rambut dan kuku sebagai bagian dari ketundukan kepada Allah. Orang yang berkurban juga berada dalam ibadah khusus, sehingga ia menunjukkan rasa tunduk dengan membiarkan kuku dan rambut tetap tumbuh sebagai bentuk simbolik penyerahan dirinya kepada Allah sebelum berkurban.

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum larangan ini:

  1. Mazhab Syafi’i dan Hanafi: menganggap larangan ini makruh, bukan haram. Artinya, jika dilakukan, tidak berdosa, tetapi lebih baik ditinggalkan.
  2. Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki: menganggap larangan ini wajib, sehingga jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya setelah masuk 1 Dzulhijjah, ia berdosa, walau kurbannya tetap sah.
  3. Imam Nawawi (Syafi’i) menjelaskan:

    “Ulama kami berkata: tidak makruh (bukan dosa) memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban. Hadis itu dipahami sebagai anjuran, bukan kewajiban.”

Siapa Saja yang Terkena Larangan Ini?

Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat berkurban atas nama dirinya sendiri. Jika seseorang berkurban dan menyembelihnya atas nama orang lain (misalnya, mewakilkan keluarga), maka hanya yang berkurban (pemilik hewan) yang terkena larangan ini. Istri, anak, atau anggota keluarga lain yang tidak mewakilkan kurban tidak terkena larangan.

Contoh:

  • Seorang ayah membeli kambing untuk berkurban atas namanya. Maka hanya ayah tersebut yang tidak boleh memotong kuku dan rambut.
  • Jika seseorang hanya menyumbang dana kepada panitia kurban dan tidak berkurban atas nama sendiri, maka tidak berlaku larangan ini baginya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Memotong?

Jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut setelah masuk 1 Dzulhijjah, tidak ada fidyah (denda) atau pengganti, dan kurban tetap sah. Namun, menurut sebagian ulama (terutama mazhab Hanbali), ia telah berdosa dan sebaiknya bertaubat.

Landasan dari Al-Qur’an

Meskipun larangan memotong kuku dan rambut berasal dari hadis, namun pengagungan terhadap 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan ibadah kurban ini sejalan dengan firman Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَـٰمِ

“Agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak (untuk dikurbankan)...”
(QS. Al-Hajj: 28)

Para ulama menafsirkan bahwa “hari-hari yang telah ditentukan” adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, yang termasuk dalam waktu utama untuk memperbanyak amal saleh, termasuk ibadah kurban.

  • Larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi muslim yang hendak berkurban atas nama sendiri, sejak terbenam matahari di malam 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
  • Larangan ini adalah bentuk pengagungan terhadap ibadah kurban dan penyerupaan dengan jamaah haji yang berihram.
  • Jika melanggar, kurban tetap sah, tapi sebaiknya bertobat dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
  • Bagi yang tidak berkurban, larangan ini tidak berlaku.

Dengan mengetahui hukum ini, semoga kita bisa menjalani ibadah kurban dengan lebih sadar, khidmat, dan tunduk sepenuhnya kepada perintah Allah SWT.

(***)

#Islami #Religi #IdulAdha #Berkurban #PotongKuku #PotongRambut #KurbanIdulAdha