Drama “Jatah Proyek Rp 5 Triliun” di Cilegon: Ketua Kadin dan Dua Tokoh Organisasi Dibalik Jeruji Besi
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan.
D'On, Cilegon - Polda Banten mengungkap skandal dugaan pemerasan proyek raksasa senilai Rp 5 triliun yang melibatkan tokoh-tokoh organisasi ternama di Kota Cilegon. Tiga nama besar kini resmi ditahan, dan bayang-bayang korupsi semakin nyata menghantui proyek strategis nasional.
Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap kontraktor asing yang tengah menggarap proyek besar milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan raksasa asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering Co.
Tiga tokoh yang kini menyandang status tersangka itu adalah Muhammad Salim (54) selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Ismatullah (39) selaku Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ketiganya diduga bersekongkol untuk menekan PT Chengda agar menggelontorkan jatah proyek senilai Rp 5 triliun—tanpa melalui proses lelang resmi. Bukan sekadar lobi-lobi halus, ketiganya dituding menggunakan cara-cara intimidatif, termasuk ancaman penghentian proyek dan mobilisasi massa.
“Memaksa dan Menggebrak Meja: Potret Arogansi di Balik Seragam Organisasi”
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers pada Jumat malam (16/5), menjelaskan bahwa penyidikan telah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi dan barang bukti.
“Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran yang berbeda, namun terkoordinasi dalam rangka meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang,” ujar Kombes Dian.
Kronologinya cukup dramatis. Ismatullah disebut sebagai aktor yang paling keras saat pertemuan. Ia dikabarkan menggebrak meja sambil menuntut agar proyek diberikan ke Kadin Cilegon.
“IA memaksa dan menggebrak meja, meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin. Ia juga melibatkan MS (Muhammad Salim), yang turut menekan pihak Chengda untuk menyerahkan proyek tersebut,” jelas Dian.
Sementara itu, Rufaji Jahuri alias RJ, turut ambil peran dengan mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Bahkan, MS diduga sebagai penggerak aksi demonstrasi di sekitar area proyek, yang terjadi pada tanggal 14 dan 22 April.
“Ada Mobilisasi Massa dan Upaya Intimidasi”
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka tak sekadar menyampaikan aspirasi organisasi. Mereka menggunakan tekanan sosial dan potensi kericuhan untuk memaksa PT Chengda tunduk.
Muhammad Salim, sebagai ketua Kadin, dituduh mengorganisir massa untuk menggelar aksi, dengan tujuan menakut-nakuti pihak perusahaan. Aksi ini diduga dirancang sebagai strategi “soft pressure” setelah upaya perundingan sebelumnya gagal.
“Perkara Belum Selesai: Penyidikan Terus Dikembangkan”
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polda Banten, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya.
“Kami terus bergerak. Ini masih proses berjalan. Jika ditemukan alat bukti lain yang kuat, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kombes Dian.
Pasal-pasal Berat Menanti: Hukuman Maksimal 9 Tahun
Atas tindakan mereka, Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara Ismatullah dan Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tidak main-main—bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara.
Mata Publik Tertuju ke Cilegon
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik, bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, namun juga karena keterlibatan tokoh-tokoh yang seharusnya menjadi jembatan pembangunan daerah. Bukannya memperjuangkan iklim usaha yang sehat, mereka justru diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kini, dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencampuradukkan kekuasaan organisasi dengan praktik pemerasan.
(Mond)
#JatahProyek #KadinCilegon #Hukum