Breaking News

Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).


D'On, Jakarta –
Dalam langkah yang dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap jutaan pekerja di seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024), di tengah sorotan publik terkait upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Keputusan tersebut, menurut Prabowo, tidak datang begitu saja. Ia mengungkapkan bahwa awalnya Menteri Ketenagakerjaan hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah melalui berbagai diskusi mendalam dengan organisasi pekerja dan serikat buruh, serta mempertimbangkan dinamika kebutuhan hidup layak (KHL), Presiden akhirnya memilih untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ungkap Prabowo.

Keputusan ini, jelas Prabowo, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan sosial pekerja, terutama mereka yang berada di golongan rentan. "Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan," katanya.

Komitmen terhadap Keseimbangan: Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Di balik keputusan menaikkan upah minimum, Prabowo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia menyadari bahwa langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membebani pengusaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.

"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyerukan agar para pemangku kepentingan di sektor usaha dan pekerja dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan memberikan dukungan agar kenaikan upah ini tidak menimbulkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor padat karya.

Rincian Teknis Akan Dibahas di Tingkat Regional

Presiden menjelaskan bahwa detail teknis terkait kenaikan upah minimum akan menjadi tanggung jawab dewan pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dewan-dewan ini akan mempertimbangkan faktor-faktor spesifik lokal, seperti inflasi regional, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambah Prabowo.

Langkah ini menunjukkan pendekatan desentralisasi pemerintah dalam menangani isu upah minimum, yang memungkinkan kebijakan ini lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi di berbagai daerah.

Keputusan menaikkan upah minimum ini disambut beragam reaksi, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Para pekerja berharap kebijakan ini akan membantu meringankan beban hidup mereka, terutama dengan meningkatnya biaya kebutuhan pokok. Di sisi lain, pengusaha mengharapkan pemerintah memberikan insentif atau dukungan untuk membantu mereka mengatasi potensi peningkatan biaya produksi.

Prabowo optimistis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi perekonomian nasional. "Kenaikan upah minimum ini adalah salah satu cara kita memastikan bahwa kesejahteraan pekerja meningkat, tanpa mengorbankan daya saing ekonomi Indonesia," katanya, seraya menutup pernyataan.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi juga simbol dari keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, sekaligus pengingat bahwa kebijakan ekonomi harus selalu berpijak pada keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kesejahteraan rakyat.

(Mond)

#KenaikanUpahMinimum #Nasional