Breaking News

Warga Makassar Gerebek Markas Aliran Menyimpang

Mapolsek Makassar membawa kedua belah pihak ke kantor polisi dan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk klarifikasi pada Kamis, 1 Februari 2024.

D'On, Makassar (Sulsel),-
Puluhan warga ramai-ramai menggerebek rumah berlantai dua di Jalan Daeng Siraju, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/2/2024) malam. Rumah berwarna biru tersebut diduga menjadi "markas" aliran menyimpang setelah informasi tersebar melalui media sosial terkait ajaran yang dianut.

Aksi warga memicu kehadiran cepat aparat Mapolsek Makassar, yang membawa kedua belah pihak ke kantor polisi untuk klarifikasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kapolsel Makassar, Kompol Andi Aris, menyatakan bahwa rumah yang digeruduk terbuka seperti biasa, tanpa kegiatan mencurigakan, dan undangan ke polsek diberikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dari pertemuan tersebut, kelompok lima orang membantah bahwa ajaran mereka tidak sesuai dengan Islam, termasuk tata cara berzikir. Mereka mengklaim bahwa rekaman video yang beredar di YouTube telah dipotong sehingga terkesan tidak utuh.

Meski demikian, MUI setempat akan melakukan pengkajian terkait ajaran kelompok tersebut. "Kami akan melapor ke MUI kota, kalau menyimpang, akan kita beri pembinaan. Belum tahu persis penyimpangan menurut warga," ujar Muhammad Jalaluddin, perwakilan MUI Kecamatan Makassar.

MUI belum dapat menunjukkan bukti rekaman video karena akan dilakukan pengkajian internal untuk mencari dugaan ajaran menyimpang. Koordinator Kemenag Kecamatan Makassar, Nurhadi, menambahkan bahwa kelompok tersebut menyatakan tidak keluar dari Al-Qur'an atau menolak adanya nabi setelah Rasulullah.

Waktu dan tempat kejadian tersebut menjadi fokus pemberitaan untuk memberikan informasi yang rinci dan mendalam, sementara keterangan pernyataan dari pihak kepolisian, MUI, dan kelompok yang bersangkutan dapat menarik minat pembaca dalam memahami dinamika peristiwa ini.

(B1/mond)


#AliranSesat #Peristiwa #Makassar