Breaking News

11 Kali Beraksi Ternyata Pelaku Pelecehan Seksual di Bali Driver Ojol

D'On, Bali,- Kepolisian  Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap pelaku pelecehan seksual bernama Lukman (34). Pelaku diketahui, seorang ojek online (ojol). Pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan di setiap kesempatan.


"Dia melakukan tindakan tidak senonoh memegang payudara dari perempuan yang lewat di depannya. Dia melakukan tindakan tidak di satu tempat tetapi di banyak tempat. Ada sekitar 11 TKP," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (16/4).

Terungkapnya aksi pelaku, berawal viralnya aksi pelaku yang terekam CCTV saat melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur, pada Kamis (14/4) sekitar pukul 13.30 Wita di Gang IV, Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih.

Lewat peristiwa itu, polisi bergerak cepat dan mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di sekitar indekosnya di Jalan Batur Sari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Sabtu (16/4) tadi, sekitar pukul 00:00 Wita.

"Pelaku melakukan tindakan tersebut sejak Bulan Januari 2022. Dan beraksi di wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi, pelaku akan beraksi," imbuhnya.

Sementara, saat beraksi pelaku awalnya menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban. Selanjutnya, tangan kiri pelaku beraksi. Setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.

Kemudian, untuk motifnya dari pengakuan pelaku mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya. "Motifnya untuk melampiaskan hasrat nafsu, ada kepuasaan. Korbannya semuanya di daerah Denpasar dan saat melakukan pelaku tidak merencanakannya," ujarnya.

Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan untuk korban diketahui baru satu orang yang viral itu. Sementara, pihaknya masih mencari korban lainnya agar melapor ke polisi. Selanjutnya pelaku akan dites kejiwaan karena tindakan korban tidak senonoh.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol P 5480YP, 1 buah helm warna abu-abu merek INK, 1 potong baju kaus warna coklat bertuliskan basic design, 1 potong celana panjang blue jeans.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(mdk/eko)


#PelecehanSeksual #Ojol #Bali