Breaking News

Menhub Bicara Penolakan Aturan Kenaikan Tarif Ojol

D'On, Jakarta,- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait penolakan aturan sistem zonasi dan permintaan pembatasan biaya sewa aplikasi 10 persen. Menurut Budi, aturan tersebut telah mendengarkan semua pihak. Meski diakuinya, aturan yang dikeluarkan pemerintah pada Rabu (7/9/2022) itu tidak bisa menyenangkan semua pihak.


“Kita ini sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan dengan kita sudah mengundurkan dua hari. Tidak mungkin kita memberikan suatu yang menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda,” kata Budi Karya Sumadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah sangat konservatif dengan kenaikan tarif sekitar 8-13 persen. Ada satu komponen tarif yang dikurangi, yaitu biaya sewa pengguna aplikasi, dari 20 persen menjadi 15 persen.

“Nah ini (penurunan) menjadi bagian kemudahan secara akumulatif. Jadi, sebenarnya naiknya cuma 5 persen ya, naiknya 5 persen, tetapi manfaat yang diperolehnya 15 persen. Jadi, ini satu kesepakatan bersama,” ujar Budi.

Ia membantah keputusan kenaikan tarif ojek online (ojol) berdasarkan sistem zonasi dan biaya sewa pengguna aplikasi 15 persen diambil dengan cara voting. Kebijakan itu diambil dengan mendengarkan masukan semua pihak.

“Tidak ada voting, tetapi kita mendengarkan semua pihak. Insyaallah ini baik, dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara, mereka rata-rata puas dengan kondisi ini,” tuturnya.

Diketahui, menanggapi diumumkannya tarif ojol terbaru oleh pemerintah, Rabu (7/9/2022). Tarif akan berlaku pada 10 September 2022. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tuntutan saat rapat dengan Kemenhub pada Selasa (6/9/2022).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyampaikan dua tuntutan mereka kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojolStakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi dilibatkan, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini. Kedua, pemerintah dan perusahaan diminta untuk membatasi biaya sewa aplikasi sebesar maksimal 10 persen.


Sumber: BeritaSatu

#TarifOjol #BudiKaryaSumadi #Kemenhub #Nasional