Breaking News

Kompolnas Akui Kesulitan Awasi Aliran Transaksi Judi ke Polisi

D'On, Jakarta,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku kesulitan mengawasi aliran dana transaksi judi online kepada oknum polisi. Kewenangan Kompolnas hanya melakukan pengawasan bukan bagian dari lembaga investigasi.


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan keterlibatan para anggota kepolisian dalam praktik perjudian online.

PPATK telah memberikan laporan terkait transaksi judi online 2022 senilai Rp 155,4 triliun kepada Polri. Hasil analisis PPATK terhadap 139 transaksi telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menuturkan, Kompolnas tidak mendapat laporan dari PPATK karena bukan lembaga penegak hukum.

"Karena bukan lembaga penegak hukum yang oleh PPATK berkewajiban dikirim hasil. Jadi kami hanya menerima info dari sumber sekunder saja," kata Wahyu secara, Jumat, (16/9/2022).

Landasan hukum mengenai Kompolnas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Sementara, Komisioner Poengky Indarti menyebut Kompolnas bukan satu-satunya pengawas eksternal Polri. Kompolnas adalah pengawas fungsional Polri.

Untuk itu, dibutuhkan instrumen lain untuk melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap kepolisian agar mengedepankan pelayan dan pengayom masyarakat.

"Selain Kompolnas, ada Komnas HAM untuk mengawasi dugaan pelanggaran HAM anggota, ada KPK untuk mengawasi dugaan korupsi, dan ada pula Komisi III DPR. Selain itu publik dan media juga berperan sebagai pengawas eksternal Polri," kata Poengky.

Evaluasi untuk Kompolnas, seperti contoh dalam kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo yang sangat merusak citra kepolisian. Poengky juga menyebut Kompolnas tidak mempunyai kewenangan investigasi.

"Kami hanya punya kewenangan untuk klarifikasi. Padahal kami sangat membutuhkan kewenangan investigasi tersebut untuk dapat segera bergerak melakukan penyelidikan jika diduga ada penyimpangan yg dilakukan pejabat Polri/anggota Polri," tambahnya.


Sumber: BeritaSatu

#Kompolnas #JudiOnline #Polri