Breaking News

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperlakukan Istimewa, Berikut Tanggapan Beberapa Pihak

D'On, Jakarta,- Sejumlah perlakuan istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibandingkan dengan tersangka pembunuhan pada umumnya. Pertama soal Putri tidak ditahan.


Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9).

Lebih lanjut, Agung turut mendetail alasan kemanusiaan yang dimaksud. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.

"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, ia mengajukan permohonan kepada penyidik agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.

Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan.

"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya Alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," katanya.

Kedua, meski tidak ditahan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis.

Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan. Namun kliennya dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah di cekal sehingga tidak bisa ke mana-mana," ujar dia.

Arman memastikan kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .

"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan, ya Alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," tandas Arman.

Ketiga, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang baru rampung menyisakan hal menarik dari adegan per adegan diperagakan para tersangka. Adegan menarik itu salah satunya saat salah penyidik polisi masih memanggil salah satu tersangka, Ferdy Sambo dengan sebutan Jenderal.

Aksi polisi itu terekam dalam video diunggah akun TikTok wahwigrafer pada Rabu (31/8). Dalam cuplikan video adegan rekonstruksi 54 E, polisi yang mengenakan kaos merah masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan Jenderal hingga viral di media sosial.

Indonesia Police Watch (IPW) berharap polisi tak terpengaruh dengan posisi Ferdy Sambo yang pernah menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua tersebut. IPW meminta polisi tetap profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Karena dia adalah tersangka, harus diperlakukan sama di dalam proses hukumnya," kata Ketua IPW Sugeng Santoso, Rabu (31/8)silam.

Sugeng menilai pemanggilan jenderal yang masih disematkan kepada Ferdy Sambo merupakan hal biasa. Sebab, Ferdy Sambo pernah menjabat Kadiv Propam Polri sehingga penyematan jenderal masih melekat terhadapnya.

"Biasa saja karena orang yang sudah pensiun pun pasti masih bisa dipanggil Jenderal," kata Sugeng.

Melansir dari akun TikTok wahwigrafer, Rabu (31/8), dalam cuplikan video adegan rekonstruksi 54 E. Polisi yang mengenakan kaos merah ini masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan Jenderal.

Hal ini terekam saat polisi ini menanyakan terkait adegan rekonstruksi pistol jatuh kepada Ferdy Sambo.

"Tetapi setiap senti nya benar Jenderal ya?," tanya polisi ini kepada Ferdy Sambo terkait adegan pistol jatuh sambil agak membungkuk.

"Iya," jawab Ferdy Sambo.

Bukan hanya panggilan saja. Netizen juga menyoroti sikap para polisi ini kepada tersangka Ferdy Sambo.-

Terlihat dalam video adegan rekonstruksi 54 E yang tersebar luas, bagaimana sikap sopan para polisi ini kepada Sambo. Netizen bahkan menyoroti gestur tubuh anggota polisi yang santun dan agak sedikit membungkuk serta menunduk saat bertanya atau berbicara pada Sambo.

Tak cuma itu, ada juga terdengar Sambo masih dipanggil dengan panggilan 'bapak' oleh seorang polisi.

Tidak sedikit dari masyarakat yang begitu jeli akan hal tersebut. Khususnya panggilan Jenderal untuk Ferdy Sambo dari para polisi saat rekonstruksi kemarin.

(mdk/eko)

#FerdySambo #PutriCandrawathi #PembunuhanBrigadirJ #Viral