Breaking News

Mengungkap Jejak Kopda M di Kasus Penembakan Istrinya

D'On, Semarang (Jateng),- Seorang anggota TNI yakni Kopral Dua (Kopda) Muslimin menjadi aktor intelektual atau master mind penembakan istrinya, Rina Wulandari di Semarang, Jawa Tengah. Penembakan terjadi pada 18 Juli lalu.


Keterlibatan Muslimin dalam kasus ini turut dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar Muslimin yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Yang masih lost, yang masih hilang, adalah master mind-nya ini yaitu suami korban sendiri, karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," kata Andika di Mabes TNI, Minggu (24/7).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni, Sugiyono alias Babi serta Ponco Aji Nugroho yang berperan sebagai eksekutor.

Kemudian, Supriyono dan Agus Santoso sebagai tim pengawas. Serta saudara Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.

Berdasarkan keterangan delapan saksi, terungkap bahwa motif Muslimin merencanakan penembakan terhadap istrinya itu lantaran yang bersangkutan memiliki pacar lagi.

"Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa. Di antaranya saksi W, itu pacarnya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjan Ahmad Lutfi dalam konferensi pers, Senin (25/7).

Satu bulan sebelum aksi penembakan, Muslimin disebut pernah memerintahkan eksekutor untuk meracuni, mencuri, hingga mengguna-guna sang istri satu bulan sebelum penembakan.

Polisi menyebut Muslimin juga sudah menyiapkan senjata sejak merencanakan pembunuhan sang istri. Muslimin bahkan sampai menggelar rapat pematangan strategi bersama tim eksekutor dan pengawas.

Luthfi mengungkapkan bahwa Muslimin memerintahkan para eksekutor untuk menembak istrinya sebanyak dua kali.

Perintah ini diberikan setelah Muslimin melihat sang istri masih bisa berjalan setelah ditembak pertama kali. Kala itu, Muslimin disebut berada di lantai atas untuk mengawasi aksi penembakan tersebut.

Usai penembakan pertama kali, eksekutor sempat kembali ke posko yang berjarak 200 meter dari lokasi korban. Di sana, eksekutor ditelepon Muslimin untuk kembali menembak untuk yang kedua kalinya lantaran korban belum meninggal.

"Jadi eksekutornya ini setelah nembak, pergi. Di 200 meter ada pos di sana. Kemudian ditelepon lagi bahwa itu istri saya enggak mati. Kemudian (eksekutor) kembali lagi untuk dilakukan penembakan," ujar Luthfi.

"Jadi dua kali penembakan. Itu kita dapatkan keterangan dari pelaku yang sudah kita amankan," imbuhnya.

Hal ini juga sesuai dengan petunjuk yang ditemukan kepolisian di lokasi kejadian. Ditemukan satu buah proyektil di lokasi dan satu proyektil lainnya yang bersarang di tubuh korban.

Dalam aksi penembakan, Muslimin disebut membayar Rp120 juta kepada para tersangka. Uang itu diberikan saat Muslimin sedang menunggu istrinya di rumah sakit usai kejadian penembakan.

"Di rumah sakit, suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor, untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian suami korban keluar, di mini market, 300 meter dari rumah sakit, diberikan uang Rp120 juta sebagai kompensasi," tutur Luthfi.

Di sisi lain, salah satu tersangka yakni Sugiyono juga mengaku dirinya diperintahkan Muslimin untuk menembak korban di bagian kepala agar langsung meninggal dunia.

Namun, perintah itu urung dilakukan oleh Sugiyono. Sebab, yang bersangkutan melihat ada anak korban saat aksi penembakan itu terjadi.

"Perintahnya tembak di kepala Pak, supaya cepat meninggal. Tapi saya enggak bisa karena ada anak," ucap Sugiyono.


(dis/bmw)

#KopdaM #PenembakanIstriTNI #Viral #Kriminal