Breaking News

Viral, Ambil Kendaraan Bayar 24 Juta Usai Laka, Ini Kata Kapolres

D'On, Grobogan (Jateng),- Sebuah video berisi percakapan mengambil kendaraan di kepolisian Grobogan usai kecelakaan harus membayar Rp 24 juta viral di media sosial.


Video berdurasi 7 menit 27 detik itu diunggah sebuah akun Facebook bernama Hukum dan Kriminal. Dalam video memperlihatkan seorang sopir bus bernama Cipto Utomo ditanya seorang yang diduga anggota LSM.

Cipto merupakan sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan menabrak motor di Desa Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada April 2022 lalu.

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Padahal, dia sudah berdamai dengan pihak keluarga korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.

Sang sopir itu juga menyebut nama Aiptu Susmono anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan. Anggota itu lah yang menerangkan tentang pembayaran uang Rp 24 juta tersebut berdasarkan undang-undang.

“Intinya harus ada duit Rp 24 juta, baru unit (bus, red) dikeluarkan ya,” tanya Eko yang kemudian dibenarkan Cipto.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu memberikan klarifikasi atas viralnya video tersebut, Selasa (10/5/2022). Dalam klarifikasi itu turut dihadirkan Aiptu Susmono, anggota polisi yang dituduh meminta uang tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, Ipda Pandu menjelaskan, dalam kecelakaan tersebut, pengendara yang ditabrak Cipto dengan bus akhirnya meninggal dunia. Sedangkan, penanganan kasusnya saat ini masih berjalan.

“Video tersebut diviralkan atas nama Eko, LSM dari Demak. Untuk kasus tersebut, kami melaksanakan proses hukum sesuai yang berlaku meskipun sudah damai antara pelaku dan korban,” kata dia.

Untuk diketahui, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Aiptu Susmono dalam kesempatan tersebut pun menyatakan hanya menjelaskan mengenai ketentuan Undang-undang tersebut. Dia mengaku tidak meminta uang sebesar Rp 24 juta sebagaimana dimaksud.

“Setiap orang, siapa pun yang mengalami kecelakaan seperti ini, harus menunggu berkas lengkap. Tidak bisa serta merta kendaraan diambil, tidak bisa,” terang Susmono.

Terkait viralnya video tersebut, pihak Unit Gakkum akan memanggil Eko dan Cipto. Selain itu, pihak Gakkum juga akan melakukan gelar perkara atas kasus yang dimaksud dalam waktu dekat.

Sementara itu  Kapolres AKBP Benny Setyowadi berterima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Pihaknya langsung membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekan kejadian tersebut.

"Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar Rp24 juta," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (13/5).

Dia mengatakan, Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural akan dilakukan tindakan tegas.

Benny menyampaikan, atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

"InsyaAllah, kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir," tutupnya.

(KV)


#OknumPolisiMintaUang #Lakalantas #Viral #Peristiwa