Breaking News

Pemerintah Masukkan WNA dari Prancis ke Daftar Terlarang Masuk RI

D'On, Jakarta,- Pemerintah menambahkan Prancis sebagai salah satu negara yang dilarang memasuki area Indonesia guna mengantisipasi transmisi atau penularan kasus SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron. Dengan demikian saat ini terdapat 14 negara yang sementara dilarang berkunjung ke Indonesia.


Ketetapan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut...," bunyi poin 2 huruf F.

Para WNA yang dilarang yakni dari negara yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Kemudian negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron. Di antaranya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Serta negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebihi 10 ribu kasus, yakni Inggris dan Denmark.

Kendati demikian aturan tersebut hanya berlaku untuk WNA, Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah," lanjut Satgas.

Sementara untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selain dari 14 negara tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.

Kemudian dilakukan tes RT PCR ulang dengan ketentuan pada hari keenam bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 hari, dan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.

Selanjutnya, bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara, WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia apabila mereka sesuai dengan kriteria.

Yakni WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap(KITAP).

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur kriteria WNI yang dapat mengakses karantina terpusat secara gratis, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang tamat belajar dari luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan internasional.

"Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri," kata Satgas.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian surat edaran Satgas.


(khr/ain)