Breaking News

Ini Alasan Polisi Enggan Buka Bukti Kasus Hoaks Bahar bin Smith

D'On, Bandung (Jabar),- Kepolisian enggan membuka bukti kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat penceramah Bahar bin Smith.


Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penyidik belum membeberkan isi materi kebohongan (hoaks) yang dilakukan Bahar bin Smith karena pertimbangan aspek pro justitia atau demi hukum.

"Mengenai materi penyidikan ini jadi memang kami tidak publikasikan," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (4/1).

Ibrahim menuturkan kasus hoaks itu diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Dari ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar bin Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," ujarnya.

Menurutnya, pengusutan kasus itu kemudian dilakukan oleh Polda Jabar karena lokasi ceramah tersebut berada di wilayah Jabar. Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

"Yang bersangkutan BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini masih ada beberapa rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan yang harus diselesaikan," cetusnya.

Ua menyebut Bahar Smith diperiksa hampir sembilan jam, dimulai pukul 12.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB, dan memberikan 24 pertanyaan.

"Dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu diperoleh beberapa keterangan yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan, kemudian tahapan berikutnya penyidik melaksanakan gelar perkara," tuturnya.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.

"Akhirnya dilakukan penetapan tersangka kepada BS, dan kemudian dilakukan penahanan," ucapnya.

Pada kasus hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP;

Dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.


(hyg/arh)