Breaking News

Viral, Dimutasi karena Laporkan 3 Teman Curi Kendaraan Dinas, Oknum Polisi ini Bikin Postingan di Facebook Agar Dibaca Kapolri

D'On, Tana Toraja (Sulsel),- Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A di Polres Tana Toraja, Sulsel, kecewa dan kesal usai dimutasi pada 29 Oktober 2021 kemarin. Kekecewaannya itu ditumpahkan dengan membuat postingan di Facebook, bermaksud dapat dibaca oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Postingannya Aipda A sempat viral di media sosial. Dalam unggahannya itu, A mengatakan sebelumnya dia bertugas di Polres Palopo.

Tetapi, setelah melaporkan tiga rekannya sesama anggota polisi atas dugaan pencurian kendaraan dinas (randis) ke Propam Polda Sulsel, A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja.

Selain dimutasi, kekecewaan A memuncak karena tiga rekan yang dilaporkannya itu, malah aman. Tidak terkena mutasi. Mereka masih bertugas di Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan.

Unggahan Aipda A di Facebook itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Dwi Adi Koerniawan.

Agoeng mengatakan, anggota Polri Aipda A sudah ditindaklanjuti dengan cara diperiksa di Paminal.

"Sudah didalami dan diperiksa," kata Agoeng kepada wartawan, Senin (15/11).

Agoeng menegaskan, mutasi terhadap eks anggota Polres Palopo itu tidak terkait dengan pelaporannya di Propam Polda Sulsel. Aipda A, kata dia, dimutasi karena kebutuhan organisasi.

"Bukan, itu karena kebutuhan organisasi," singkatnya. Aipda ini merupakan anggota Sabhara.

Terpisah, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Aipda A ke Propam Polda Sulsel, telah ditindaklanjuti. Ketiga polisi yang dilaporkan telah diperiksa dan dijatuhi sanksi disiplin.

"Jadi yang dia laporkan pada akhir tahun 2020. Ketiganya bukan mencuri, namun preteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang saat itu hendak dilelang melalui mekanisme lelang," kata Alfian Nurnas kepada wartawan.

Ketiga anggota yang dilaporkan tersebut, masing-masing AKP Abd Hamid, Bripka Zakaria dan Bripka Adi. Mereka pun telah menjalani pemeriksaan Unit Propam Polda Sulsel dan diberikan sanksi yang berbeda. Mulai hukuman disiplin teguran tertulis hingga penempatan tempat khusus selama 21 hari.

"Mereka sudah menjalani hukuman sejak Maret 2021 kemarin," sambungnya.


(*)