Breaking News

Emak-Emak Berkelahi, Ibu Jari Korban Digigit Hingga Putus Lalu Dimuntahkan ke Tanah

D'On, Blitar (Jatim),- Dua ibu rumah tangga (IRT) berkelahi hanya karena hal sepele hingga melakukan aksi pukul-pukulan.

Kedua IRT tersebut yakni RN dan Supangatin (59), warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Dalam kejadian ini Supangatin menjadi korban dari aksi RN.

RN menggigit ibu jari Supangatin hingga putus dan tak bisa disambung lagi. 

Potongan ibu jari Supangatin di mulit RN kemudian dimuntahkan ke tanah.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, kondisi jaringan potongan ibu jari Supangatin sudah jelek sehingga tak bisa disambung ke pangkalnya.

"Sepertinya sudah tidak mungkin lagi disambung," ujar Ardyan saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Ardyan mengatakan, pelaku RN (35), sempat memuntahkan potongan ibu jari tersebut.

Potongan ibu jari itu pun berada cukup lama di tanah.

Setelah diambil sejumlah saksi, potongan ibu jari itu tidak segera diperlakukan dengan tepat untuk menjaga jaringan bertahan baik.

Namun kenyataannya tidak demikian, ujarnya, karena upaya menyambungkan potongan ibu jari korban tidak sesegera mungkin dilakukan.

"Kejadiannya waktu itu juga menjelang maghrib, mungkin ini juga menghambat dilakukannya penanganan cepat oleh masyarakat di lingkungan kejadian," ujarnya.

Ardyan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan RN (35) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Supangatin.

Potongan ibu jari Supangatin merupakan salah satu bukti yang disita pihak kepolisian.

"Potongan ibu jari sudah kami kembalikan ke pihak korban. Tapi sudah kami dokumentasikan, sudah kami foto untuk dilampirkan ke berkas perkara," jelas Ardyan.  

Ardyan juga menuturkan setelah menggigit ibu jari tangan kiri Supangatin, korban pulang ke rumahnya tanpa memedulikan kondisi korban.

"Tersangka setelah menggigit langsung pulang. Dia seperti tidak peduli jari korban bahkan sampai putus dia gigit," ujarnya.

Sebelumnya, RN naik pitam oleh ucapan Supangatin saat mereka sedang bekerja memilah hasil petik cabai milik tetangga mereka, Suyat.

Pelaku RN menyerang dengan menjambak rambut dan menggigit ibu jari tangan kiri Supangatin hingga putus.

Menurut polisi, potongan ibu jari itu tertinggal di mulut RN dan kemudian dimuntahkan ke tanah.

Kini, RN telah berada di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(*)