Breaking News

Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing Langsung Ditahan Usai Diperiksa

D'On, Surabaya (Jatim),- F(54), seorang majikan yang melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan kepada asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, EAS (45) memenuhi panggilan polisi, Selasa (18/5/2021).

Ia datang ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa F datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Langsung ditahan

Oki menyebut, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, F langsung ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Iya, tadi jadi diperiksa dan tersangka sudah kami tahan," kata Oki saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Namun, Oki enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap F.

Hasil pemeriksaan tersebut baru akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar pada Rabu (19/5/2021) besok.

"Besok saja dirilis," tutur Oki.

ART Dipaksa Makan Kotoran Kucing, Majikan jadi Tersangka

Seperti diberitakan, dalam kasus penganiayaan terhadap ART itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.

F ditetapkan sebagai tersangka setelah ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut mengalami tindakan kekerasan.

Korban juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.

ART berinisial EAS (45) ini bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.

Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.

(*)