Breaking News

Kasus Sate Sianida, Nani Mengaku Sudah Nikah Siri, Aiptu Tomi Bilang Belum, Siapa yang Bohong?

D'On, Bantul (DIY),- Proses hukum bagi Aiptu Tomi, yang diduga melanggar aturan karena menikah siri dengan Nani, belum akan dilakukan Polresta Jogja.

Alasannya belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Terkait nikah siri Tomi dan Nani, Kapolresta Jogja Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan akan diproses sesuai aturan yang ada.

Syaratnya jika terbukti bersalah. “Sanksi disiplin, ya tergantung sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti, kan sudah ada peraturannya tinggal dijalankan saja, aman,” katanya usai Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Progo 2021 di parkir Stadion Mandala Krida, Rabu (5/5).

Karena itu dia meminta bukti yang konkret untuk menjelaskan atas kebenaran Tomi menikah siri dengan Nani.

Tidak sekadar bukti dari omongan belaka. “Kapan dia nikah siri itu harus ada buktinya. Kalau hanya sekedar omongan kita belum bisa buktikan,” ujarnya dengan terburu-buru.

Dia menyebut, bukti pernikahan siri Tomi dengan NA perlu dipastikan baik itu dengan foto dokumentasi dan bukti-bikti lain yang bisa memperkuat kebenaran pernikahan siri anggotanya tersebut.

“Ya misalnya foto dan yang nikahkan siapa harus ada. Kalau hanya sekedar isu kami belum menanggapi,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus sate sianida dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman, menyeret Aiptu Y. Tomi Astanto.

Pasalnya, anggota Polri itu diketahui memiliki hubungan dengan Nani. Keduanya, merupakan pasangan suami-istri.

Itu didapat dari keterangan pengurus RT dan Dusun Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

Sejak setahun terakhir, Tomi membeli sebuah rumah di dusun tersebut yang menjadi tempat tinggalnya bersama Nani alias Tika.

Kepada pengurus kampung, Tomi dan Nani mengaku sebagai pasangan suami istri sah.


(dhe/pojoksatu/jpr)