Breaking News

Soal Prof Din Radikal, Omongan Menag Yaqut Terbukti Serius Kalau…

D'On, Jakarta,- Pelaporan Din Syamsuddin ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikalisme ITB (GAR ITB) dikomentari oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Menag Yaqut minta Prof Din jangan mudah dilabeli radikal tanpa data dan fakta.

Komentar tersebut menurut politikus PKS, Hidayat Nur Wahid bisa terbukti serius kalau Kementerian Agama dan KASN menolak memproses laporan GAR ITB.

Penegasan Menag, menurut Hidayat Wahid, senada dengan sikap dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan pemerintah tak akan proses laporan dugaan radikalisme Din Syamsuddin.

Omongan Menag Yaqut terbukti serius kalau…

Hidayat berkicau dengan sikap dua menteri tersebut, artinya laporan GAR ITB itu nggak kuat. Politikus PKS ini mengatakan pernyataan dua menteri itu akan makin terbukti jika laporan dicabut.

“Bila itu sikap Pemerintah (Menkopolhukam&Menag) soal pelaporan asal tuduh Prof Din terkait radikalisme. PBNU, @muhammadiyah, MUI dan lainnya juga sanggah pelaporan GAR ITB itu, maka mestinya KASN segera putuskan menolak laporan tersebut agar pelapor mencabutnya segera dan minta maaf kepada Prof Din,” tulis Hidayat.

Selain itu, merujuk pernyataan dari Menteri Agama yang mengajak semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kpd seseorang atau kelompok, maka itu makin kuat bahwa laporan GAR ITB nggak kuat.

“Itu akan terbukti serius, antara lain bila ditindaklanjuti oleh Kemenag dan KASN dengan membuat keputusan; menolak laporan tuduhan terhadap Prof Din terkait radikalisme oleh GAR ITB,” tulis Hidayat di akun Twitternya dikutip Minggu 14 Februari 2021.

Jangan mudah labeli Prof Din radikal

Menteri Yaqut kemarin dalam pernyataannya mengatakan Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 13 Februari 2021.

Stigma atau cap negatif, menurut Menag, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.


(hops)