Breaking News

Biarkan Bayinya Tewas karena Lapar, Seorang Ibu Dipenjara 9 Tahun

D'On, Jepang,- Seorang wanita Jepang berusia 22 tahun dihukum sembilan tahun penjara karena membiarkan putrinya yang masih berusia 2 tahun kelaparan hingga meninggal di prefektur utara Hokkaido tahun lalu.

Pengadilan Sapporo juga menemukan bukti Rina Ikeda (ibu korban) tidak memberi putrinya, Kotori, perawatan medis atau memberinya makan antara akhir Mei hingga awal Juni tahun lalu. Selain itu Kotori dipukul dan dilukai oleh pacar sang ibu, Akibat dari perawatan dan makanan yang tidak layak ini, menyebabkan Kotori meninggal.


Dilansir dari laman Mainichi, Jumat (20/11), hakim Ketua Toshikazu Ishida menyebut tindakan terdakwa sebagai "sangat tidak bertanggung jawab dan jahat" saat dia keluar rumah selama berjam-jam dan meninggalkan putrinya sendirian tanpa memberinya makan.


Pacarnya, Kazuya Fujiwara yang berumur 26 juga dijatuhi hukuman bulan lalu oleh pengadilan yang sama. Dia divonis penjara 13 tahun penjara akibat pelecehan anak, tetapi telah mengajukan banding atas putusan tersebut.


Jaksa menuntut hukuman 14 tahun untuk Ikeda. Tetapi para pembela Ikeda mengatakan Kotori meninggal akibat tersedak muntahan makanannya sendiri, bukan akibat kelaparan sampai mati.


Putrinya tidak membutuhkan perlindungan karena dia bisa berjalan dan makan sendiri untuk beberapa jam sebelum kematian itu terjadi, menurut pengacaranya.


Namun pengadilan menolak gugatan tersebut berdasarkan pendapat seorang dokter yang melakukan otopsi.


Kotori memiliki berat hanya sekitar 6 kilogram, setengah dari berat rata-rata bayi seusianya, kata dokter dalam kesaksian.


Peristiwa ini terungkap di tengah upaya pemerintah Jepang untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dari pelecehan orang tua mereka setelah serangkaian kasus serupa, termasuk kematian Mia Kurihara yang berusia 10 tahun di Noda, dekat Tokyo.


Undang-undang yang direvisi sudah mulai berlaku pada bulan April terkait larangan para orang tua atau wali lainnya untuk menghukum anak secara fisik dan memperkuat kemampuan lembaga kesejahteraan anak untuk campur tangan dalam kasus-kasus di mana diduga terjadi pelecehan.


(mdk)